
Traktat PBB
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)
CRPD adalah perjanjian hak asasi manusia internasional yang diadopsi pada tahun 2006. Indonesia telah meratifikasi (menyetujui untuk mematuhi) CRPD pada tahun 2011.
Dengan meratifikasi CRPD, Indonesia sepakat untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia para penyandang disabilitas, termasuk:
-
Menghilangkan diskriminasi disabilitas.
-
Memungkinkan penyandang disabilitas untuk hidup mandiri di tengah masyarakat.
-
Memastikan sistem pendidikan yang inklusif.
-
Memastikan penyandang disabilitas dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
Bagaimana Perjanjian Ini Dipantau
Implementasi CRPD dipantau oleh Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sekitar setiap lima tahun, Komite meninjau seberapa baik setiap negara mempraktikkan hak-hak yang tercantum dalam CRPD.
Terdapat enam tahapan dalam siklus perjanjian – lihat Siklus Perjanjian CRPD di bawah ini untuk informasi lebih lanjut tentang setiap tahapannya.
Keterlibatan dan Partisipasi
Organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya dapat terlibat di seluruh siklus pemantauan perjanjian. PBB telah menyediakan informasi tentang cara berpartisipasi.Kami bertujuan untuk mendukung organisasi masyarakat sipil agar memahami dan terlibat dalam proses pemantauan.
Misalnya, kami dapat menyelenggarakan webinar atau diskusi meja bundar, menugaskan organisasi untuk membuat laporan atas nama masyarakat sipil yang lebih luas, atau memberikan bantuan keuangan untuk meningkatkan partisipasi dalam sesi pemberian bukti lisan di PBB.Kami akan menugaskan maksimal satu proyek masyarakat sipil per siklus.


