top of page
Wheelchair Photo May 22 2023.jpg

Traktat PBB

Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)

CRPD adalah perjanjian hak asasi manusia internasional yang diadopsi pada tahun 2006. Indonesia telah meratifikasi (menyetujui untuk mematuhi) CRPD pada tahun 2011.

 

Dengan meratifikasi CRPD, Indonesia sepakat untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia para penyandang disabilitas, termasuk:

  • Menghilangkan diskriminasi disabilitas.

  • Memungkinkan penyandang disabilitas untuk hidup mandiri di tengah masyarakat.

  • Memastikan sistem pendidikan yang inklusif.

  • Memastikan penyandang disabilitas dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.

Bagaimana Perjanjian Ini Dipantau

Implementasi CRPD dipantau oleh Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sekitar setiap lima tahun, Komite meninjau seberapa baik setiap negara mempraktikkan hak-hak yang tercantum dalam CRPD.

 

Terdapat enam tahapan dalam siklus perjanjian – lihat Siklus Perjanjian CRPD di bawah ini untuk informasi lebih lanjut tentang setiap tahapannya.

Keterlibatan dan Partisipasi

Organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya dapat terlibat di seluruh siklus pemantauan perjanjian. PBB telah menyediakan informasi tentang cara berpartisipasi.Kami bertujuan untuk mendukung organisasi masyarakat sipil agar memahami dan terlibat dalam proses pemantauan.

 

Misalnya, kami dapat menyelenggarakan webinar atau diskusi meja bundar, menugaskan organisasi untuk membuat laporan atas nama masyarakat sipil yang lebih luas, atau memberikan bantuan keuangan untuk meningkatkan partisipasi dalam sesi pemberian bukti lisan di PBB.Kami akan menugaskan maksimal satu proyek masyarakat sipil per siklus.

Pasal Terkait CRPD
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 1-4) Prinsip-prinsip umum dan kewajiban-kewajiban
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 6) Perempuan Disabilitas
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 8) Peningkatan Kesadaran
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 10) Hak untuk hidup
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 12) Pengakuan yang sama di hadapan hukum
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 14) Kebebasan dan keamanan pribadi
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 17) Perlindungan atas integritas pribadi
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 19) Hidup mandiri dan termasuk dalam masyarakat
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 21) Kebebasan berekspresi dan berpendapat, dan akses terhadap informasi
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 24) Pendidikan
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 27) Pekerjaan dan ketenagakerjaan
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 29) Partisipasi dalam kehidupan politik dan publik
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 31-33) Kewajiban Khusus
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 5) Kesetaraan dan non-diskriminasi
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 7) Anak penyandang disabilitas
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 9 ) Aksesibilitas
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 11) Situasi risiko dan darurat kemanusiaan
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 13) Akses terhadap keadilan
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 16) Bebas dari Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan.
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 18) Kebebasan bergerak dan kewarganegaraan
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 20) Mobilitas pribadi
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 23) Penghormatan terhadap rumah dan keluarga
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 25) Kesehatan
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 28) Standar hidup yang memadai dan perlindungan sosial
Ohana-Header_2x_edited.png
(Pasal 30) artisipasi dalam kehidupan budaya, rekreasi, hiburan, dan olahraga
Check on Government action Here

Hubungi Kami

Jl. Kaliurang KM 16,5 , Dusun Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta 55584, Jawa, Indonesia

Jam buka: (Senin-Jumat) 9 pagi - 5 sore

TELP : 62 274 2861548

Telp : 62 274 2861548

Surel : ohanaorid@gmail.com

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page