top of page

Laporan

(Pasal 12) Pengakuan yang sama di hadapan hukum

(Pasal 12) Pengakuan yang sama di hadapan hukum
List of Issue

Mohon berikan informasi mengenai:

  • Langkah-langkah yang diambil untuk merevisi dan mencabut undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Kesehatan Mental, dengan merujuk pada orang-orang yang "kurang memenuhi syarat hukum", serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan rezim yang membatasi atau menghapus kapasitas hukum orang dengan disabilitas, khususnya orang dengan disabilitas intelektual atau psikososial. Harap sebutkan langkah-langkah yang diambil untuk menetapkan mekanisme pengambilan keputusan yang didukung yang menghormati kehendak dan preferensi orang dengan disabilitas yang bersangkutan, baik di tingkat nasional maupun regional;

  • Jumlah orang dengan disabilitas di bawah perwalian, khususnya orang dengan disabilitas intelektual atau psikososial;

  • Kebijakan yang diadopsi dan langkah-langkah praktis yang diambil untuk memastikan bahwa orang dengan disabilitas dapat melakukan transaksi keuangan dengan lembaga seperti bank dan perusahaan asuransi, baik yang dimiliki negara maupun swasta, serta untuk memastikan hak mereka atas warisan.



Laporan Alternatif
Laporan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas (OHANA)
  • Pasal 27 UUD 1945 secara tegas menjamin persamaan di hadapan hukum. Hal ini diperkuat dalam UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 28. Beberapa catatan terkait pengaturan persamaan di hadapan hukum adalah:

    • Pasal 433 – 462 dan Pasal 1320 ayat (2) KUH Perdata yang mengatur pengampuan/kuratele, termasuk bagi penyandang disabilitas psikososial yang dianggap tidak cakap hukum, tanpa proses pengadilan. UU Kesehatan Jiwa menegaskan penetapan "tidak cakap" ini oleh psikiater, bukan pengadilan. Status ketidakcakapan hukum ini seringkali berujung pada pemaksaan pilihan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas psikososial dan intelektual, karena layanan diberikan oleh keluarga atau wali, dan bukan oleh penyandang disabilitas itu sendiri.

    • Pasal 53 jo Pasal 178 KUHAP mensyaratkan kehadiran penerjemah yang ditunjuk oleh hakim ketua sidang. Dalam praktiknya, kasus disabilitas seringkali gagal di tahap awal di kepolisian, karena bantuan penerjemah ini dibatasi hanya di pengadilan.

  • Menanggapi Paragraf 58 Laporan Pemerintah Indonesia mengenai akses penyandang disabilitas terhadap layanan perbankan, hal ini masih dilakukan di tingkat kelembagaan namun belum dilaksanakan secara masif dalam SOP setiap bank, baik pusat maupun daerah. Dalam beberapa kasus, OPD masih kesulitan mengakses layanan keuangan di bank atau lembaga lainnya. Kasus terakhir yang terjadi adalah penolakan seorang tunanetra untuk mengakses bank di Makassar, meskipun Bank akhirnya merespons cepat untuk menyelesaikan kasus ini karena tekanan dari sejumlah organisasi penyandang disabilitas.

  • Hingga saat ini, penyandang disabilitas intelektual masih menghadapi banyak hambatan dalam melakukan perbuatan hukum perdata. Dalam kasus perdata, subjek hukum dengan disabilitas intelektual tidak dapat menjadi pendiri atau pengurus organisasi badan hukum, karena subjek hukum tersebut dinyatakan di bawah pengampuan (menurut 433 KUH Perdata), sehingga subjek hukum (penyandang disabilitas intelektual) dianggap tidak cakap hukum (menurut 1330 KUH Perdata). Sementara itu, proses pembuktian hal ini hanya dapat dilakukan oleh Pengadilan dengan saksi ahli yang ditunjuk oleh Pengadilan itu sendiri.

  • Hilangnya pengakuan hukum ini juga berimplikasi banyak pada kasus: Hilangnya hak menguasai harta benda. Aset dan warisan dikuasai oleh pengampu, Hilangnya hak mengasuh anak, Hilangnya hak memilih atau menolak perawatan medis, Kesaksian mereka dianggap tidak sah, Laporan yang dibuat oleh penyandang disabilitas psikososial tidak ditanggapi dengan serius, termasuk laporan kekerasan yang dialami, Hilangnya hak memilih, dipilih, Tidak dianggap sebagai subjek hukum yang wajib dilindungi, dan Hilangnya hak berpendapat dan berekspresi.

  • Demikian pula, penyandang disabilitas intelektual tidak memiliki akses sebagai nasabah bank. Saat masih anak-anak, mereka bisa diberikan rekening tabungan tambahan dari orang tuanya, namun saat dewasa, hal ini tidak dimungkinkan lagi, sedangkan rekening atas nama sendiri tidak diperbolehkan. Hanya beberapa bank swasta yang membuat terobosan dengan memperbolehkan orang tua anak penyandang disabilitas intelektual menggunakan rekening tabungan orang tua dan anak bisa memiliki ATM atas nama sendiri (Bank Mega Syariah).

    Belum ada keharmonisan antara Kepolisian dan Kementerian Kesehatan (dokter yang mengeluarkan surat keterangan sehat) untuk membuat kebijakan penerbitan SIM D bagi penyandang disabilitas rungu. Polisi berniat menerbitkan SIM D bagi Tuli namun terhambat surat keterangan sehat dari Dokter. Dokter hanya bisa menyatakan dengan jujur ​​bahwa orang Tuli itu benar-benar Tuli tetapi tidak bisa merekomendasikan agar orang Tuli tersebut diberikan SIM D. Ada Peraturan Kapolri (PERKA POLRI) No. 10 Tahun 2009 yang melarang mereka yang memiliki gangguan pendengaran dan penglihatan untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.


Daftar Masalah
  1. Bagaimana memastikan prosedur bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak mengakses layanan keuangan di bank bagi semua jenis disabilitas, termasuk ATM? Apakah SOP sudah dibuat?

  2. Bagaimana pemerintah memastikan bahwa proses peradilan bagi penyandang disabilitas, baik sebagai pelaku, korban, atau saksi, diakui sebagai subjek hukum yang sah di mata sistem peradilan?

  3. Apakah ada upaya untuk merevisi Pasal 433 KUH Perdata tentang alasan pengampuan? Apakah sudah ada pedoman bagi aparat penegak hukum mengenai hak atas persamaan di hadapan hukum bagi penyandang disabilitas?

Tanggapan Daftar Masalah (Koalisi/OHANA)
  • LBH Masyarakat melakukan pemantauan pada tahun 2019 terkait pengampuan hukum bagi penyandang disabilitas psikososial/mental. Penelitian ini merangkum 49 kasus pengadilan dari tahun 2015 – 2018. Temuan utama dari pemantauan putusan pengadilan ini adalah hukum perdata Indonesia menganggap bahwa memiliki gangguan mental atau disabilitas psikososial secara otomatis menghilangkan kecakapan hukum seseorang.

  • Hukum pengampuan di Indonesia diskriminatif terhadap orang dengan disabilitas intelektual, psikososial, dan kognitif karena pengampuan diberikan kepada mereka yang dalam keadaan 'dungu, sakit otak atau mata gelap'. Istilah-istilah ini tidak hanya kuno dan merendahkan, tetapi juga sangat diskriminatif karena membatasi kecakapan hukum sekelompok orang berdasarkan disabilitas mereka. Versi pengampuan ini sering dikategorikan sebagai hukum berbasis status karena status disabilitas seseorang dianggap (secara tidak benar) cukup untuk menjadi dasar penghapusan kecakapan hukum mereka.

  • Dari kasus-kasus yang dihimpun, LBH Masyarakat menemukan bahwa permohonan pengampuan seringkali diajukan karena alasan keuangan, seperti menjual aset, mendapatkan akses warisan, dan mengambil gaji. Lebih lanjut, diketahui pula bahwa standar pembuktian sangat rendah dalam kasus pengampuan. Permohonan umumnya diterima meskipun menggunakan bukti yang sudah kadaluwarsa dan kurang. Sebagian besar permohonan pengampuan mengandalkan surat pemeriksaan kesehatan mental yang dibuat oleh ahli. Namun, surat ini tidak merinci bagaimana gangguan mental pemohon mempengaruhi kemampuan mereka dalam mengambil keputusan, sehingga menyebabkan mereka membutuhkan pengampuan; beberapa bahkan dibuat jauh sebelum pemeriksaan kasus pengampuan di pengadilan. Ada juga beberapa kasus di mana pemohon mengajukan bukti tertulis yang tidak dapat menjelaskan status kesehatan mental subjek secara komprehensif. Contohnya termasuk kartu pasien, resep, dan surat rujukan.

  • Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa sebagian besar saksi yang hadir dalam kasus pengadilan pengampuan tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan mental. Saksi adalah anggota keluarga pemohon/subjek atau tetangga (24%). Bahkan tanpa keahlian, mayoritas dari mereka (97,7%) mengklaim bahwa subjek memiliki masalah kesehatan mental, berdasarkan pengamatan sehari-hari, desas-desus, atau alasan lain.

  • Aspek lain yang tetap menjadi praktik hukum pengampuan ini adalah bahwa penyandang disabilitas yang menjadi subjek pengampuan di Indonesia hanya memiliki sedikit atau tidak ada cara untuk menolak atau menentang penetapan pengampuan. Peran hakim dalam sistem hukum yang ada terbatas hanya menerima bukti yang diajukan oleh pemohon. Peran pasif hakim ini merupakan ancaman bagi orang yang kecakapan hukumnya dipertanyakan, mengingat hubungan kekuasaan yang tidak setara antara para pihak yang bersengketa di pengadilan. Subjek yang sudah terstigma menghadapi kasus pengampuan memiliki ruang terbatas untuk menentang permohonan pengampuan atau mendapatkan bantuan untuk melaksanakan kecakapan hukum mereka.

  • Dalam sebagian besar kasus (28 dari 46 permohonan yang diterima), hakim menjatuhkan putusan pengampuan paripurna yang sepenuhnya menghapus kecakapan hukum subjek. Dengan kata lain, kebebasan subjek untuk mengambil keputusan atas segala aspek kehidupannya secara hukum dialihkan kepada orang lain, yaitu keluarganya. Dengan demikian, pengampu dapat mengambil keputusan bagi orang yang diampu tanpa mempertimbangkan preferensi dan keinginan mereka. Ini termasuk keputusan untuk menandatangani kontrak, membuka/menutup rekening bank, dan mengelola semua dokumen hukum.

Tanggapan Daftar Masalah (HWDI)
  • Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Akomodasi yang Layak dalam Peradilan bagi penyandang disabilitas. Meskipun UU 8/2016 mengamanatkan penerbitannya 2 tahun setelah UU disahkan, hingga tahun 2020 Peraturan Pemerintah ini belum diterbitkan. Di sisi lain, tidak ada mekanisme independen dan efektif yang dapat menjadi alternatif bagi perempuan penyandang disabilitas untuk melaporkan kasus mereka dan menuntut keadilan, termasuk pemulihan atas kerugian yang timbul.

  • Untuk mendorong komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas, Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) telah mengadakan beberapa Nota Kesepahaman (MoU) dengan lembaga Negara. Pada Oktober 2019, HWDI menjalin MoU dengan Kapolri mengenai pelayanan dan perlindungan hak-hak perempuan penyandang disabilitas. Namun, tantangannya adalah implementasi MoU hingga ke tingkat daerah belum efektif, karena pemahaman dan kesadaran aparat penegak hukum yang sangat terbatas mengenai perlindungan perempuan penyandang disabilitas.

  • Polri sudah memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang diatur dengan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit PPA di lingkungan Polri. Personil Polri telah dilatih dan mengawaki unit-unit ini khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Unit ini telah tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Namun masalahnya, skema penanganan kasus di kantor polisi belum memenuhi standar akomodasi yang layak bagi anak atau perempuan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, termasuk sarana dan prasarana fisik dan non-fisik, seperti petugas yang mengerti bahasa isyarat, alat komunikasi yang aksesibel, dan media informasi dengan bahasa sederhana.

  • Penelitian Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di empat kabupaten di Indonesia (2015) menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas terus terjadi, setidaknya disebabkan oleh: (a) Lemahnya sistem perlindungan dan kesadaran penegak hukum. (b) Pelaku merupakan bagian dari keluarga, yang memiliki kekuasaan untuk tidak melanjutkan kasus. Ada satu kasus di mana korban sudah melahirkan tiga kali oleh pelaku yang sama tetapi tidak ada proses hukum (c) Istilah hukum yang digunakan saat ini tidak sesuai dengan kebutuhan perempuan penyandang disabilitas dan anak korban kekerasan (d) Kurangnya infrastruktur, sistem pendukung dan fasilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk juru bahasa isyarat, bantuan dokumen yang mudah dipahami dan berbagai formulir yang harus diisi, sejak awal penyidikan hingga persidangan (e) Karena mengalami kesulitan dalam komunikasi, penegak hukum mengabaikan kasus-kasus tersebut. (f) Hukum Indonesia tidak mengakui kesaksian penyandang disabilitas intelektual dan psikososial.

  • Hasil pemantauan yang dilakukan HWDI pada tahun 2019 di 10 wilayah di Indonesia menunjukkan bahwa dari 35 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas (dari tahun 2016 – 2019), hanya 4 kasus yang telah diputus oleh pengadilan dan pelakunya dijatuhi hukuman. Ada 4 kasus yang proses penyelesaiannya lambat, disebabkan oleh keraguan dan ketidakpercayaan penegak hukum atas kesaksian penyandang disabilitas, yaitu di Jawa Timur dan Aceh. Sementara itu, ada 7 kasus yang tidak ada kejelasan apakah ditangani atau tidak, meskipun sudah dilaporkan. Tercatat juga 6 kasus diproses oleh penegak hukum namun akhirnya diselesaikan secara damai (biasanya dengan pernikahan) atau kemudian ditutup-tutupi. 14 kasus sisanya masih dalam proses di kepolisian atau pengadilan saat laporan ini disusun.

  • Lambatnya proses penegakan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan disebabkan oleh stigma dan keraguan aparat serta keluarga terhadap korban yang dianggap tidak cakap hukum atau tidak mampu memberikan kesaksian, sementara pendampingan profesional, seperti psikolog atau psikiater, juga tidak selalu tersedia.

  • Beberapa kasus yang dapat diungkapkan dalam laporan ini adalah:

    • Kasus di Pasuruan, Jawa Timur, terjadi pada September 2018, di mana seorang perempuan berusia 20 tahun dengan disabilitas intelektual diperkosa berulang kali oleh 3 tetangganya hingga hamil. Awalnya keluarga memilih penyelesaian secara kekeluargaan dengan menikahkan korban dan pelaku, namun kemudian pelaku melarikan diri. Setelah dilaporkan ke polisi, polisi terkendala komunikasi dan kesaksian korban, sehingga memerlukan waktu yang lebih lama. Kasus serupa terjadi di Jember, Jawa Timur; pengaduan diajukan pada Mei 2019 ke polisi, namun tertunda hingga 6 bulan karena penelaahan kasus masih berlangsung.

    • Di Jawa Tengah, seorang perempuan penyandang disabilitas rungu wicara di Surakarta mengalami pemerkosaan dan perampokan oleh 6 pria. Selama proses penyidikan, polisi memanggil juru bahasa isyarat. Namun sayangnya, bahasa isyarat yang digunakan korban berbeda dengan bahasa isyarat yang digunakan penerjemah, dan korban tidak diperbolehkan didampingi orang lain. Akibatnya terjadi salah tafsir, dan polisi menyimpulkan bukan kasus pemerkosaan melainkan suka sama suka. Akhirnya pelaku hanya didakwa pencurian dengan hukuman yang lebih ringan dari yang seharusnya dijatuhkan.

    • Kasus serupa lainnya terjadi di Bireuen, Aceh, yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Aceh. Kasus terjadi pada Mei 2019, saat korban sedang bermain dan belajar bersama anak pelaku, di rumah pelaku. Korban hendak buang air kecil di kamar mandi dan langsung ditarik oleh pelaku, yang melucuti pakaian korban, melakukan pelecehan seksual, lalu memperkosanya. Kejadian ini berulang di lokasi berbeda. Polisi sedang memproses kasus ini namun terhambat karena korban sering memberikan kesaksian yang berbeda-beda.

  • Lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas juga tercermin dalam UU Bantuan Hukum yang tidak memprioritaskan perempuan penyandang disabilitas. Apalagi UU ini tidak memasukkan perempuan penyandang disabilitas sebagai kelompok sasaran khusus yang berhak mendapatkan perlakuan khusus (affirmative action); dukungan bantuan hukum yang dimaksud dalam UU hanya bagi pelaku, sedangkan bantuan hukum bagi korban belum masuk dalam UU. Menurut sumber LBH Apik, bantuan hukum yang paling banyak diminta perempuan adalah bantuan hukum bagi korban.

  • Dari segi data, meskipun data penerima bantuan hukum tersedia terpilah laki-laki dan perempuan, data di Kementerian Hukum dan HAM tidak terpilah berdasarkan jenis disabilitas, termasuk perempuan penyandang disabilitas. Hal ini berdampak pada kurangnya pendampingan khusus bagi perempuan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, seperti penyediaan penerjemah atau pendamping disabilitas.

  • Di sisi lain, rancangan peraturan yang saat ini sedang disusun di DPR RI mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum disahkan. Padahal RUU ini telah memasukkan aspek perlindungan khusus bagi perempuan penyandang disabilitas yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. Pasal 45 RUU PKS memberikan jaminan hukum bahwa penyandang disabilitas memiliki hak hukum yang sama untuk memberikan keterangan dan menjadi saksi dalam proses peradilan.


Daftar Masalah yang Diusulkan
  1. Banyak kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di Indonesia. Bagaimana pemerintah Indonesia menyikapi hal ini? Berapa jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan terhadap perempuan penyandang disabilitas? Berapa jumlah kasus yang diproses, diputus dengan hukuman proporsional, dan pelaku dibebaskan? Apakah korban mendapatkan pemulihan atas kerugian dan penderitaan yang dialami?

  2. Apa upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan akses keadilan bagi perempuan penyandang disabilitas terpenuhi? Langkah apa yang sudah dilakukan, sedang dilakukan, dan target apa yang ingin dicapai? Apakah Pemerintah Indonesia memiliki rencana terukur untuk memastikan seluruh komponen penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) memiliki perspektif disabilitas dalam menangani kasus?

  3. Bagaimana memastikan bantuan hukum dapat diakses oleh penyandang disabilitas tanpa diskriminasi? Dalam kurun waktu beberapa tahun setelah UU Bantuan Hukum disahkan, mohon dijelaskan jumlah perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas yang telah menerima bantuan hukum? Dan, apakah bantuan hukum tersebut berdampak positif terhadap pemenuhan akses keadilan mereka?


Rekomendasi Komite

Komite merekomendasikan agar sesuai dengan Komentar Umum No. 1 (2014) tentang pengakuan yang setara di depan hukum, Negara Pihak meninjau Undang-Undang No. 8 Tahun 2014 tentang kesehatan mental, Pasal 433 dan 434 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas harus diselaraskan dengan Konvensi untuk memastikan hak semua penyandang disabilitas untuk pengakuan yang setara di depan hukum dan untuk menetapkan mekanisme pengambilan keputusan yang didukung di semua bidang kehidupan.

ⓘ Indikator

Mekanisme pengambilan keputusan intelektual psikososial

Lihat Tindakan Pemerintah

Periksa tindakan pemerintah terkait laporan ini dengan mengeklik tombol di bawah

(Pasal 12) Pengakuan yang sama di hadapan hukum

Sudah Ditangani

Hubungi Kami

Jalan Harjobinangun RT 03 RW 16, Ngawen, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55582 - Lihat di Google Maps

Office Telp : +62-821-4721-7216

Email: ohanaorid@gmail.com

www.ohanaindonesia.org

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page