Laporan
(Pasal 25) Kesehatan
(Pasal 25) Kesehatan
List of Issue
Silakan berikan informasi tentang status regulasi mengenai habilitasi dan rehabilitasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8/2016.
Silakan berikan informasi tentang:
Tindakan yang diambil untuk memastikan bahwa persetujuan yang bebas dan diinformasikan dari orang dengan disabilitas, khususnya orang dengan disabilitas intelektual atau psikososial, diperoleh sebelum bentuk pengobatan atau prosedur medis, bedah, invasif, atau psikiatris apapun;
Bagaimana asuransi kesehatan publik menjamin cakupan penuh bagi semua orang dengan disabilitas, termasuk orang dengan sindrom Down, pengungsi, dan orang tanpa kewarganegaraan yang memiliki disabilitas;
Provinsi-provinsi yang telah mereplikasi regulasi yang diadopsi oleh Provinsi Yogyakarta yang menjamin hak orang dengan disabilitas untuk akses yang setara terhadap layanan dan fasilitas kesehatan, serta status pelaksanaan regulasi tersebut.
Silakan berikan informasi tentang tindakan yang diambil untuk memberikan akses ke layanan kesehatan penuh, termasuk layanan kesehatan seksual dan reproduksi, serta program rehabilitasi yang komprehensif dan berbasis komunitas bagi orang dengan disabilitas, termasuk orang yang terpengaruh oleh kusta, terutama di daerah pedesaan dan terpencil, serta untuk memantau pusat rehabilitasi swasta
dan publik untuk kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang dengan disabilitas.
Laporan Alternatif
Laporan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas (OHANA)
Sejumlah peraturan telah diterbitkan untuk menjamin hak kesehatan penyandang disabilitas, antara lain:
Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan menjamin penyediaan alat bantu mobilitas bagi penyandang disabilitas, kecuali kursi roda, dengan batas waktu penyediaan alat bantu, yaitu sekali setiap 5 tahun. Selain itu, program ini juga mencakup 150 jenis penyakit.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Primer menjadi kekuatan bagi masyarakat dalam melakukan advokasi terkait dan disesuaikan dengan situasi di lapangan. Namun, bagi disabilitas kusta, pelayanan kesehatan di sejumlah daerah masih sangat kurang dan terbatas.
Menanggapi laporan pemerintah pada Paragraf 151, OPD berpandangan bahwa intervensi dini bagi anak dengan disabilitas intelektual seperti sindrom down, misalnya, yang sebelumnya ditanggung BPJS, kini tidak lagi ditanggung, melainkan dikembalikan kepada orang tua. Hal ini sangat memberatkan orang tua, karena setiap pemeriksaan memakan biaya sekitar 150 – 200 ribu rupiah (sekitar 10 USD), dengan minimal 1 kali pemeriksaan per minggu). Akibatnya, beberapa kasus anak dengan sindrom down mengalami disabilitas ganda (fisik) karena kurangnya terapi dini, seperti tidak bisa berjalan. Dalam kasus yang didampingi WKCP di Boyolali, akibat keterlambatan terapi, seorang anak dengan sindrom Down tidak bisa berjalan dan akhirnya menggunakan kursi roda untuk mobilitas.
Secara lebih umum, WKCP menerima sejumlah laporan dari orang tua penyandang cerebral palsy bahwa deteksi dini terlambat, berkisar antara 8 bulan hingga 1,5 tahun setelah dibawa ke dokter. Menurut tenaga medis, cerebral palsy sejak lahir dapat dideteksi pada usia 1-3 bulan dan selanjutnya prognosis anak dapat disampaikan kepada orang tua, sehingga orang tua dapat mengoptimalkan kemampuan anak yang masih dapat dikembangkan. Dari semua orang tua yang melapor ke WKCP, sekitar 20 kasus, tidak ada yang pernah diberitahu tentang prognosis anaknya. Kesenjangan informasi ini menyebabkan orang tua mencari pengobatan dan terapi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi anaknya.
Pada kasus kusta, deteksi dini merupakan bagian dari pencegahan terjadinya disabilitas tingkat 2. Pedoman pengobatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan menegaskan hal ini. Sayangnya, deteksi dini seringkali tidak dilakukan, terutama di daerah yang jauh dari pusat pelayanan kesehatan. Satu kasus terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang penderita kusta, Roswita Tabu, mendapatkan pengobatan pada September 2019. Namun karena tidak adanya observasi perkembangan berkala yang dilakukan petugas yang cuti panjang, Roswita mengalami reaksi kusta dan kemudian meninggal dunia pada 16 Desember 2019.
Menanggapi Paragraf 154-157 Laporan Pemerintah, OPD berpandangan bahwa kesehatan reproduksi tidak diberikan secara serius kepada penyandang disabilitas intelektual, disabilitas rungu, dan disabilitas lain yang rentan terhadap kekerasan atau eksploitasi seksual. Di SLB, tidak ada yang memberikan mereka pemahaman tentang kesehatan reproduksi. Situasi perempuan penyandang disabilitas, yang disampaikan secara terpisah oleh jaringan OPD lainnya (HWDI), menunjukkan rendahnya tingkat pendidikan reproduksi bagi penyandang disabilitas.
Terkait Paragraf 155 Laporan Pemerintah tentang alat bantu, kebijakan pemerintah tidak terlalu jelas, karena masih ada anggapan di kalangan pemerintah bahwa disabilitas hanya mengacu pada mereka yang memiliki hambatan fisik, belum mengakomodasi kebutuhan alat bantu bagi berbagai disabilitas. Saat ini, pemerintah pusat memasukkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk alat bantu di setiap kabupaten/kota, namun pengawasan terhadap pelaksanaan DAK ini belum terbentuk dan pedoman serta rujukan pemerintah daerah juga tidak jelas, yang kemudian menyebabkan bantuan ini tidak tepat sasaran atau hanya bersifat amal (charity).
Kusta. Prevalensi kusta di Indonesia meningkat antara tahun 1954 dan 1974. Pada tahun 1954 terdapat 22.000 penderita kusta dari 79.025.881 penduduk Indonesia. Sekitar 12% (3.095 penderita) berada di Sulawesi dari total populasi 5.930.251 jiwa. Dua puluh tahun kemudian, pada tahun 1974, jumlahnya mencapai 93.395 orang dari populasi Indonesia 129.083.000 orang (Dali Amiruddin, dalam Kusta: Suatu pendekatan klinis, Universitas Hasanuddin, April 2001). Setelah metode pengobatan Multi-Drug Therapy (MDT) diperkenalkan pada tahun 1982, jumlah penderita menurun menjadi 60.000 pada tahun 1990 dan terus menurun hingga sekarang.
Namun, masalahnya adalah obat-obatan ini (MDT) lambat diperoleh atau diterima oleh penderita kusta karena birokrasi yang panjang. Sementara itu, Pemerintah Pusat menyerahkan masalah ini kepada pemerintah daerah sebagai akibat dari desentralisasi, dan pusat belum memiliki skema pengawasan yang efektif untuk memastikan obat-obatan tersebut dapat diakses. Hal ini terjadi di wilayah Jabodetabek, Jambi, dan Jawa Timur, belum lagi daerah terpencil.
Stigma terhadap kusta sangat meminggirkan baik penderita kusta maupun mereka yang telah sembuh (sekarang juga disebut OYPMK atau Orang Yang Pernah Mengalami Kusta) namun tertinggal dengan sisa kecacatan. Penderita mengalami perlakuan stigmatisasi, yang mencakup pelabelan orang dengan kusta, ucapan stereotip—penyakit kutukan, terkutuk, segregasi (tinggal di kampung kusta), dan diskriminasi di semua sektor kehidupan—mulai dari rumah mereka sendiri di mana beberapa diusir oleh keluarga dan penduduk desa hingga penelantaran di ruang publik lainnya.
Bahkan kepercayaan tertentu dalam ajaran agama dengan nuansa Leprophobia memperkuat stigma penderita kusta. Salah satu hadis yang banyak dikutip dalam diskusi tentang kusta adalah Hadis riwayat Bukhari “Jauhilah orang yang terkena judzam (kusta), sebagaimana engkau lari dari singa buas”. Apakah Hadis ini dhoif (lemah) atau shahih, saya serahkan kepada para ahli.
Pembuatan Kampung Kusta Jongaya di Sulawesi Selatan merupakan tindakan perhatian pemerintah dan pemenuhan hak bagi OYPMK. Namun, konsep kampung kusta merupakan proses eksklusif bagi OYPMK yang pada akhirnya melanggengkan stigma dan diskriminasi kusta yang berkelanjutan.
Habilitasi dan Rehabilitasi
Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana diamanatkan oleh UU 8/2016. Idealnya, PP ini sudah harus diterbitkan 2 tahun setelah UU disahkan. Penyusunannya telah melibatkan OPD, namun Pemerintah masih mempertahankan beberapa prinsip rehabilitasi dari PP sebelumnya yang merujuk pada UU No. 4 Tahun 1997, seperti operasional panti yang masih menggunakan pendekatan medis.
Miskonsepsi tentang habilitasi dan rehabilitasi juga terlihat dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Meskipun PP ini menegaskan pencegahan dan penanganan risiko guncangan dan kerentanan sosial, tidak ada pasal yang mengatur tentang habilitasi. Pasal 4 menegaskan bahwa PP hanya mencakup: rehabilitasi, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial. Mengenai pendekatannya, rehabilitasi bagi disabilitas mental yang disebutkan dalam PP ini adalah melalui bimbingan mental spiritual, moral, dan keagamaan.
Dalam pelaksanaan habilitasi dan rehabilitasi, Negara belum menjamin ketersediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk mencapai kemandirian dan kesetaraan hak. Misalnya, penyediaan bantuan kursi roda oleh semua unit layanan kesehatan hanya menggunakan satu standar, yaitu standar medis dewasa, yang justru menumbuhkan ketergantungan pada pendamping dan mengakibatkan anak penyandang disabilitas mengalami dampak psikologis, karena tidak dapat menggunakan kursi roda secara mandiri.
Disabilitas belum menjadikan program habilitasi dan rehabilitasi bersifat multisektoral dan masih berbasis amal (charity based), dengan pengawasan yang lemah. Penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan/biaya hidup ganda dibandingkan populasi umum sebenarnya banyak yang tidak menerima program perlindungan sosial, dan menjadi objek rehabilitasi.
Terkait Paragraf 149 Laporan Pemerintah, kondisi saat ini adalah pemerintah hanya merujuk pada rehabilitasi dan melupakan habilitasi. Hal ini kemudian menyebabkan intervensi terlambat diberikan kepada anak dan akhirnya menyebabkan disabilitas ganda.
Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) yang ada masih sebagian besar dilakukan oleh orang non-disabilitas dan tidak melibatkan penyandang disabilitas secara signifikan dalam pelaksanaannya. RBM adalah program Pemerintah untuk memperkuat CSR bagi pemenuhan alat bantu. Idealnya, RBM harus dibentuk oleh masyarakat (penyandang disabilitas) dan digunakan untuk kepentingan penyandang disabilitas. Namun dalam praktiknya, Pemerintah yang membentuk RBM. Tim RBM belum dibekali pengetahuan dan pemahaman tentang Strategi Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat, yang justru mengakibatkan banyak penyandang disabilitas tersingkir dari program pembangunan.
Keberadaan panti rehabilitasi sosial masih memerlukan pengawasan, karena beberapa Panti justru menjadi tempat pemasungan, penelantaran, dan pelanggaran HAM lainnya.
Program Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) telah dilaksanakan Pemerintah, meski masih dengan pendekatan medis. Pendekatan habilitasi dan rehabilitasi perlu ditingkatkan dalam kebijakan ini dengan meningkatkan pemahaman dan keterampilan bagi orang tua penyandang disabilitas, dengan pelibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Tanggapan Daftar Masalah (Koalisi/OHANA)
Tidak ada kejelasan mengenai prosedur, pemantauan, dan pengawasan terkait persetujuan bebas dan diinformasikan (free and informed consent) untuk tindakan medis atau pengobatan bagi penyandang disabilitas, khususnya disabilitas psikososial dan intelektual. Praktik lama mengenai penanganan disabilitas psikososial dan intelektual masih terjadi, dengan pandangan stigmatisasi bahwa mereka tidak dapat dimintai persetujuannya.
Dukungan komunikasi yang tidak memadai bagi penyandang disabilitas membuat mereka rentan terhadap tindakan medis atau non-medis paksa tanpa persetujuan. Data Bipolar Care Indonesia mencatat setidaknya ada 18 kasus pengobatan dan rawat inap paksa (coerced medication & treatment) yang dialami penyandang disabilitas psikososial antara tahun 2016 – 2019.
Paksaan juga terjadi pada disabilitas pendengaran. Menurut pemantauan GERKATIN, banyak anak Tuli dipaksa menjalani operasi implan koklea yang akhirnya membuat mereka tidak nyaman. Program ini dilaksanakan tanpa diskusi atau pelibatan organisasi penyandang disabilitas. Anak Tuli juga tidak diberi kesempatan untuk berdiskusi dan mempertimbangkan sebelum operasi dilakukan, baik dengan organisasi penyandang disabilitas, komunitas, maupun teman yang pernah menjalani operasi. Sejauh ini, OPD belum memiliki jumlah pasti anak yang telah menerima operasi implan koklea ini.
Program Pelayanan Kesehatan
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk menjamin hak kesehatan bagi penyandang disabilitas guna mengakses layanan kesehatan. Landasan layanan tersebut adalah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 1010 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Keputusan Menteri Sosial No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Juga, Pasal 17 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Hak Penyandang Disabilitas menegaskan hak kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas terdiri dari hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Pasal 21 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional masih diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Hal ini tergambar dari pasal 21 ayat (3) yang menjamin iuran BPJS hanya untuk cacat total tetap. Padahal, Pasal 25 CRPD menekankan bahwa jaminan sosial harus diberikan kepada seluruh penyandang disabilitas, baik berat maupun ringan. Hal lain, undang-undang dan segala peraturan yang berkaitan dengan jaminan sosial masih menggunakan istilah "cacat", bukan disabilitas.
Dalam konteks skema jaminan kesehatan bersubsidi (JKN-PBI), BPJS Kesehatan mensubsidi premi asuransi kesehatan bagi 40% penduduk termiskin (termasuk penyandang disabilitas). Manfaatnya mencakup akses ke alat bantu bagi sejumlah kecil individu, berdasarkan penilaian medis. 1,2 juta penyandang disabilitas memiliki akses ke JKN-PBI, dan sekitar 20.404 individu menerima alat bantu dari tahun 2015 hingga 2017.
Skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah BPJS Kesehatan menyediakan pembelian alat bantu dengar. Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung setengah biaya alat bantu dengar bagi penerimanya. Misalnya, pembelian alat bantu dengar di Perusahaan “ABDI” yang terdaftar di Indonesia menawarkan potongan harga 1 juta Rupiah bagi penyandang disabilitas rungu dengan syarat dan ketentuan pembelian dengan harga minimal 6 juta Rupiah per alat atau telinga. Misalkan seorang penyandang disabilitas membutuhkan dua alat untuk setiap telinga, maka diskon hanya berlaku untuk satu alat. Mekanisme ini membebani penyandang disabilitas rungu karena mereka harus membayar 1 juta Rupiah atau 16% untuk minimal satu alat bantu dengar.
Penyandang disabilitas lebih sering membeli alat bantu kemandirian mereka sendiri dibandingkan didukung oleh Negara. Menurut data WKCP dari 104 wali/orang tua penyandang cerebral palsy melalui wawancara pada November-Desember 2019, 78 anak dari 104 peserta menggunakan alat bantu mobilitas dan 88,5% dari 78 anak tersebut menggunakan kursi roda. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa: alat bantu mobilitas sebagian besar diperoleh dari bantuan/sumbangan pihak lain (74%). Alat bantu yang dibeli secara mandiri berjumlah 21,9%. Sedangkan yang berasal dari bantuan negara berjumlah 12,3%.
Meskipun demikian, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan peraturan; namun beberapa kesenjangan harus diperbaiki untuk memenuhi hak kesehatan bagi penyandang disabilitas. Kesenjangan berikut mengkonfirmasi masalah tersebut:
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 jo 26 tahun 2016 jo 82 tahun 2018 jo 75 tahun 2019 jo 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Pasal 52 ayat 1 huruf (r) mengatur bahwa perempuan korban penganiayaan, kekerasan seksual, perdagangan orang, dan terorisme tidak dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal dalam peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016, para korban dijamin oleh JKN. Peraturan ini mengatur jaminan iuran oleh Negara hanya bagi mereka yang dikategorikan penyandang disabilitas berat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Peraturan Presiden.
Beberapa kebijakan mengenai kesehatan belum mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas; sehingga, mereka tidak dapat mengakses skema penerima bantuan iuran (PBI) karena penyandang disabilitas tidak termasuk dalam skema asuransi sosial. Penyandang disabilitas distigma karena mereka dianggap beban bagi keluarga, teman, dan lingkungan. Selain itu, standar yang digunakan adalah berbasis kemiskinan, bukan basis kerentanan disabilitas. Hal itu menyebabkan penyandang disabilitas tidak terindikasi dalam sasaran program pemerintah, padahal penyandang disabilitas membutuhkan biaya lebih tinggi, terutama alat bantu, dalam rumah tangga dibandingkan orang non-disabilitas.
Sistem cakupan kesehatan sosial tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas dan tidak mengatasi masalah aksesibilitas dalam mengakses layanan kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan menjamin penyaluran alat bantu mobilitas bagi penyandang disabilitas, kecuali kursi roda dengan batasan waktu penyaluran alat bantu, sekali setiap lima tahun. Program ini juga mencakup jaminan untuk 150 penyakit. Keputusan Menteri Kesehatan mengatur program kunjungan rumah di Puskesmas, yang tidak ditanggung oleh BPJS. Program itu menghambat penyandang disabilitas mengakses informasi, perawatan, dan pengobatan; karena disabilitas psikososial harus pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan fasilitas kesehatan tersebut dengan BPJS. Penyedia layanan kesehatan tidak melakukan layanan di panti rehabilitasi. Lebih lanjut, penyandang disabilitas tidak bisa pergi ke rumah sakit dengan cepat.
Penyandang disabilitas tidak memiliki layanan kesehatan dan informasi yang memadai dalam skema jaminan sosial (BPJS Kesehatan), yang dimiliki oleh semua orang Indonesia untuk mengakses fasilitas kesehatan, perawatan, dan pengobatan apa pun jika mereka memiliki penyakit. Akibatnya, mereka tidak mendaftar skema BPJS Kesehatan atau tidak mengenali layanan kesehatan yang tersedia yang disediakan dengan BPJS Kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit. Satu dokter berjalan per hari di Puskesmas dan rumah sakit membatasi penyandang disabilitas untuk mengakses layanan karena lokasi fasilitas kesehatan tersebut jauh dari komunitas, kota, dan tingkat kabupaten selain jauh dari layak.
Definisi disabilitas pemerintah terbatas pada disabilitas fisik; akibatnya, peraturan yang ada tidak mengakomodasi kebutuhan alat bantu bagi bentuk disabilitas lainnya. Pemerintah telah mengalokasikan sejumlah dana ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk menyediakan alat bantu di semua kabupaten/kota. Namun, pelaksanaannya tidak terpantau dengan baik, dan terjadi kerancuan di tingkat kabupaten/kota, menghambat pelaksanaan program yang efektif. Dalam hal kebutuhan, fasilitas kesehatan dan rumah sakit yang layak diperlukan di tingkat komunitas atau kabupaten sedekat mungkin dengan lingkungan masyarakat. Selain itu, pusat atau meja khusus bagi penyandang disabilitas yang dipasang di tempat-tempat tersebut adalah penting dan mendesak. Namun, untuk jangka panjang dan keberlanjutan perubahan paradigma, semua bagian dan fasilitas di layanan kesehatan dan rumah sakit harus meningkatkan kesadaran dan kesiapan untuk melayani kesehatan terhadap penyandang disabilitas. Dengan demikian, stigma dan diskriminasi harus dihapuskan di setiap layanan kesehatan sehingga semua penyandang disabilitas dapat mengakses dan menerima layanan di fasilitas tersebut secara setara dengan orang lain.
Pada praktiknya saat ini, sebagaimana pemantauan dan pendampingan WKCP Yogyakarta, banyak dari anak penyandang cerebral palsy dihentikan layanan terapinya oleh pihak rumah sakit, dengan alasan usianya sudah lebih dari 9 tahun (ada beberapa anak yang dihentikan di usia 7 tahun) atau karena tidak ada perubahan apapun setelah lama mengikuti terapi. Saat ini, untuk konteks Yogyakarta, ada lebih dari 15 anak cerebral palsy di komunitas WKCP yang dihentikan layanan terapinya oleh pihak RS.
Tanggapan Daftar Masalah (HWDI)
Tidak ada data tersedia
Rekomendasi Komite
Mengingat hubungan antara Pasal 25 Konvensi dan target 3.7 dan 3.8 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Komite merekomendasikan agar Negara Pihak:
Memperkuat rencana aksi untuk memastikan aksesibilitas dan ketersediaan layanan kesehatan dan peralatan bagi penyandang disabilitas, terutama di daerah pedesaan dan terpencil;
Memberikan anak-anak dan orang dewasa dengan disabilitas, terutama orang asli dengan disabilitas serta perempuan dan gadis dengan disabilitas, akses kepada layanan kesehatan seksual dan reproduksi serta pendidikan yang sesuai dengan usia;
Menjamin bahwa asuransi kesehatan publik memberikan cakupan penuh bagi semua penyandang disabilitas, termasuk mereka yang memiliki disabilitas intelektual atau psikososial.
ⓘ Indikator
RAN (Rencana Aksi Nasional) untuk aksesibilitas dan ketersediaan layanan kesehatan. Akses terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Jaminan kesehatan bagi semua Penyandang Disabilitas (PwD)

