top of page

Laporan

(Pasal 7) Anak penyandang disabilitas

(Pasal 7) Anak penyandang disabilitas
Daftar Isu

Silakan berikan informasi tentang langkah-langkah yang diambil untuk memastikan hak-hak anak penyandang disabilitas dan langkah-langkah spesifik yang diambil:

  1. Untuk menerapkan Peraturan No. 4 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2017 untuk secara efektif menangani pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak penyandang disabilitas;

  2. Untuk melarang hukuman fisik dalam pengasuhan alternatif dan pengaturan penitipan anak;

  3. Untuk memberikan perawatan yang sesuai bagi dukungan fisik dan psikologis anak penyandang disabilitas dan dukungan bagi orang tua anak penyandang disabilitas, termasuk dukungan finansial dan layanan yang membantu orang tua memenuhi tanggung jawab parental mereka, di komunitas, dan untuk memastikan bahwa anak penyandang disabilitas, termasuk anak dengan disabilitas intelektual atau psikososial, tidak ditinggalkan, terpisah dari keluarga mereka atau dipaksa untuk bekerja sebagai pengemis;

  4. Untuk menyelaraskan terminologi dengan Konvensi, menghilangkan penggunaan

    terminologi seperti “anak dengan kebutuhan khusus” ketika merujuk pada anak penyandang disabilitas, dan untuk memerangi stereotip negatif dan stigma terhadap anak penyandang disabilitas serta pengucilan mereka yang konsekuensial dan, terkadang, penahanan;

  5. Untuk memastikan partisipasi penuh dan efektif anak penyandang disabilitas, melalui organisasi perwakilan mereka, dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan legislasi yang mempengaruhi mereka di seluruh negara pihak dan pemerintah daerah, dengan dukungan yang tepat dan perlindungan hak-hak mereka yang memadai.


Laporan Alternatif
Laporan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas (OHANA)

Jaminan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas tercantum dalam UU 8/2016. Perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas juga tercantum dalam Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas. Meskipun peraturan telah ditetapkan, hingga saat ini, sebagaimana juga diakui oleh Pemerintah Indonesia, perlindungan anak penyandang disabilitas masih menjadi masalah utama di Indonesia.


Berdasarkan data pendampingan yang diberikan oleh WKCP, masalah utama dalam penanganan anak dengan CP (Cerebral Palsy) terkait dengan keterlambatan diagnosis, bahkan hingga beberapa tahun, yang mengakibatkan penanganan yang tertunda dan memburuk. Hal ini juga terkait dengan proses diagnostik dan penanganan yang salah bagi anak-anak ini, karena peralatan dan sumber daya yang tidak memadai. Misalnya, kasus AL, anak dengan CP, telah mengalami kelainan tumbuh kembang sejak usia 1 bulan, yaitu sering kaget yang sebenarnya merupakan bagian dari kejang. Namun, dokter selalu menyatakan bahwa itu hanyalah refleks primitif yang masih ada pada bayi. Orang tua AL baru mendapatkan diagnosis yang benar pada usia 2 tahun dan baru mempertimbangkan penanganan yang tepat setelah itu, di mana masa emas (golden age) anak telah lewat. Masalah serupa juga terjadi pada disabilitas intelektual.


Dalam kasus tuli, anak tuli seharusnya memulai dengan bahasa ibu menggunakan bahasa isyarat, namun dalam praktiknya, anak tuli sangat jarang menerima pengajaran bahasa isyarat dari ibu atau keluarganya. Hal ini juga terkait dengan kemampuan, pengetahuan, dan kesadaran orang tua. Anak tuli masih belum dijamin hak bahasanya, ditekan untuk belajar komunikasi lisan, sementara terapis wicara sangat minim. Hal ini terlihat dari hasil survei Psikiater Dr. Mario pada tahun 2019, yang menyatakan bahwa hampir 90% orang tuli mengalami gejala depresi.


Dari segi pelayanan publik, mengingat keterbatasan komunikasi anak tuli, saat diperiksa/diidentifikasi kesehatannya oleh dokter, mereka seringkali tidak ditangani langsung oleh dokter spesialis, diagnosisnya tidak komprehensif, dan diberi obat untuk jangka waktu yang lama. Sementara itu, anak dan orang tua ini juga tidak mengetahui tujuan pengobatan tersebut.

Masalah lain yang juga menjadi persoalan terkait dengan eksploitasi anak penyandang disabilitas yang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, seperti menjadi pengemis di jalanan. Intervensi pemerintah daerah biasanya hanya dilakukan untuk menertibkan anak jalanan, namun tidak dengan pendekatan komprehensif untuk menangani anak penyandang disabilitas yang menjadi korban eksploitasi.


Daftar Masalah yang Diusulkan:

  • Upaya apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menjamin hak-hak anak penyandang disabilitas? Bisakah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2017 efektif dalam mengatasi pelanggaran hak-hak anak penyandang disabilitas?

  • Apa kebijakan pemerintah Indonesia untuk memastikan pencegahan anak penyandang disabilitas memperoleh disabilitas ganda? Apakah layanan kesehatan, terapi, fisioterapi, dan sebagainya memadai hingga ke tingkat desa?

Tanggapan Daftar Masalah (Koalisi/OHANA)

Salah satu daerah yang menjadi wilayah pemantauan laporan ini menyatakan bahwa staf atau pejabat pemerintah, khususnya di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di DKP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), tidak mengetahui adanya Peraturan Menteri (Permen) PPA No. 4/2017 sebagaimana disebutkan dalam LoI Komite. Dinas berpandangan bahwa belum ada sosialisasi dan implementasi yang masif dari Peraturan Menteri tersebut di daerah mereka.


Pusat Layanan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas

Otonomi daerah menyebabkan layanan kembali ke daerah, dan setiap daerah memiliki kebijakan berbeda. Sementara itu, Pemerintah Pusat belum secara eksplisit memperjelas arah dan program perlindungan anak penyandang disabilitas.


Dalam konteks anak penyandang disabilitas, beberapa tantangan masih ada, termasuk masih kurangnya pusat layanan khusus bagi anak penyandang disabilitas, seperti penitipan anak khusus bagi anak penyandang disabilitas. Di DKI Jakarta, setiap rumah sakit besar Ibu dan Anak memiliki Unit Tumbuh Kembang Anak yang memberikan layanan habilitasi dan rehabilitasi bagi anak. Namun, layanan ini biasanya berbayar. Masalah utamanya adalah orang tua tidak memiliki informasi dan akses yang cukup ke mana harus membawa anak mereka dan menerima layanan maksimal, diperparah oleh kekhawatiran orang tua tentang biaya tinggi yang terlibat. Dalam praktiknya, layanan bagi anak penyandang disabilitas sering disamakan dengan layanan bagi anak non-disabilitas. Akibatnya, anak penyandang disabilitas tidak menerima apa yang seharusnya sesuai dengan kebutuhan disabilitas mereka yang beragam.


Di Kalimantan Timur, setidaknya ada 2 lembaga yang berperan dalam melayani anak penyandang disabilitas: Forum Peduli Anak Berkebutuhan Khusus (FPAB) dan PLA (Pusat Layanan Autis), keduanya di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. FPAB adalah lembaga yang memberikan layanan pendidikan kepada orang tua dan guru tentang cara mendampingi anak berkebutuhan khusus. Selama pandemi Covid-19, kegiatan ini dihentikan karena pemotongan anggaran. Sementara itu, PLA, lembaga di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, memiliki peralatan yang cukup baik dari bantuan Pemerintah Pusat. Saat ini masih beroperasi, menyasar terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi.


Di Riau, sejumlah program dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk memberikan pelatihan living skill harian bagi ibu yang memiliki anak penyandang disabilitas. Riau juga memiliki Pusat Layanan Khusus (PLA) yang disediakan gratis menggunakan anggaran daerah. Namun, menurut OPD, birokrasi yang rumit menyulitkan orang tua atau anak penyandang disabilitas untuk mengakses layanan ini.

Di Yogyakarta, dengan catatan pelaksanaannya perlu diefektifkan dan ditingkatkan, terdapat kampung ramah anak yang mencakup indikator perlindungan khusus. PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), Puskesmas Ramah Anak, Pesantren Ramah Anak, Kota dan Kecamatan Inklusi, dan Forum Anak Kota Yogyakarta. Sementara itu, Unit Layanan Disabilitas ada di tingkat Provinsi yang masih terbatas pada layanan terkait pendidikan, meliputi konsultasi dan assessment.


Faktor kedua yang menjadi tantangan dan kesulitan bagi orang tua adalah kurangnya pusat informasi yang dibuat atau dikelola oleh pemerintah bagi orang tua anak penyandang disabilitas. Hal ini menyebabkan sejumlah masalah bagi anak dengan beragam disabilitas. Anak Tuli, misalnya, kurangnya pemahaman tentang situasi dan kondisi anak di kalangan keluarga, lingkungan, dan pendidik menyebabkan mereka kesulitan berkomunikasi sejak dini. Anak Tuli seringkali masih belum mendapatkan pengajaran bahasa ibu (bahasa isyarat alami), membuat komunikasi sulit saat mereka dewasa. Kesulitan komunikasi ini sering ditafsirkan oleh lingkungan (stigma) bahwa anak tuli itu temperamental, padahal dampak psikologisnya adalah karena kesulitan komunikasi. Sayangnya, hal ini juga belum ditangani secara serius, baik secara medis maupun psikologis oleh Pemerintah.


Kurangnya informasi terkait anak dengan disabilitas intelektual juga menjadi kendala bagi orang tua untuk memastikan tumbuh kembang anak dengan disabilitas intelektual. Hal ini menyebabkan orang tua sepenuhnya terbebani untuk mencari informasi sendiri, belajar, dan memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka. Situasi ini menyebabkan orang tua menunda pemberian pengobatan kepada anak-anak mereka di tahun-tahun awal, mengakibatkan banyak anak tuli tidak mendapatkan pendidikan yang baik. Menurut pemantauan GERKATIN, banyak anak tuli berusia 9 - 13 tahun tidak mengetahui nama barang/benda, seperti meja, topi, dll., apalagi membaca atau menulis. Hal ini diperparah dengan kurangnya penyediaan guru disabilitas rungu atau guru yang bisa menggunakan bahasa isyarat.


Kurangnya informasi dan penyebaran juga menyebabkan masyarakat masih memperlakukan anak penyandang disabilitas dengan pendekatan lama yang melanggar dan membatasi hak anak penyandang disabilitas. Di Maluku, misalnya, 2 perempuan penyandang disabilitas yang saat ini menjadi aktivis hak disabilitas di organisasi disabilitas (HWDI) awalnya adalah 2 perempuan yang dikurung di rumah dan tidak diperbolehkan bersosialisasi.

Anak dengan disabilitas intelektual juga masih mengalami stigma dan diskriminasi. Hingga saat ini, menurut penuturan orang tua anak dengan sindrom Down, anak atau orang dengan disabilitas intelektual (khususnya dengan sindrom Down) masih sangat distigma sebagai anak/orang yang tidak bisa dididik di sekolah umum, terbelakang, idiot, atau label diskriminatif lainnya. Bahkan di sekolah inklusi, kelompok ini selalu ditolak masuk sekolah dengan alasan IQ mereka tidak memenuhi target.


Hambatan ketiga terkait anak penyandang disabilitas adalah terbatasnya akses program deteksi dini bagi masyarakat. Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terdapat program deteksi dini bagi penyandang disabilitas melalui Unit Pelayanan Sosial Keliling Dinas Sosial, namun belum meluas karena keterbatasan anggaran. Di Kalimantan Timur, program ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan disediakan oleh pusat pelayanan kesehatan. Di Riau, RSUD Riau menyediakan layanan deteksi dini, namun dengan biaya tinggi, sedangkan program masyarakat tidak dilakukan secara rutin. Di Kota Yogyakarta, Provinsi Yogyakarta, program Deteksi Dini disediakan melalui program Stimulasi, Deteksi, dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (BKB PAUD SDIDTK) di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).


Bantuan Sosial bagi Anak Penyandang Disabilitas

Kurangnya data komprehensif tentang anak penyandang disabilitas yang terpilah, by name and address, menjadi kendala dalam memberikan pelayanan maksimal kepada anak-anak ini, termasuk bantuan sosial. Di Jawa Barat, misalnya, meskipun Pemerintah Daerah mengetahui tanggung jawab penanganan anak disabilitas mental ada pada Provinsi atau Kabupaten/Kota, tidak ada praktik atau program perlindungan anak disabilitas mental. Dinas Sosial Provinsi tidak memiliki program khusus bagi anak disabilitas mental atau intelektual, biasanya menyerahkan kepada lembaga swasta.


Di Kalimantan Timur, terdapat beberapa penyandang disabilitas yang menerima bantuan dari ASPDB/KIS/KIP dan PKH, meskipun jumlahnya tidak terlalu besar. Khusus untuk bantuan ASPDB, jumlah penerima mengalami penurunan sekitar 30% dalam beberapa tahun terakhir, begitu pula nominal bantuannya. Di Riau, meskipun beberapa penyandang disabilitas menerima bantuan tersebut, sebagian besar penyandang disabilitas tidak menerima KPS/KJS atau program bantuan lainnya. Kurangnya data terpilah, kriteria penerima bantuan, dan belum adanya kebijakan nasional mengenai kebijakan khusus bagi penyandang disabilitas sebagai penerima bantuan menyebabkan bantuan sosial tidak menyeluruh.


Rekomendasi yang Diusulkan

Yang dibutuhkan Indonesia adalah Pusat Informasi Kesehatan di mana orang tua dapat mengakses layanan informasi gratis tentang apa yang harus mereka lakukan ketika anak yang baru lahir diketahui menyandang disabilitas. Pusat Informasi ini diharapkan nantinya menjadi pusat data, pusat layanan bantuan sosial bagi yang membutuhkan, dan juga pusat rujukan jika anak memerlukan tindakan lebih lanjut. Rumah sakit, klinik, dan bidan yang membantu kelahiran anak harus dapat merujuk orang tua ke Pusat Informasi Disabilitas untuk mendapatkan informasi lengkap agar tumbuh kembang anak dapat optimal.

Tanggapan Daftar Masalah (HWDI)

Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk mendorong pelaksanaan Pasal 27 UU No. 8 Tahun 2016 dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi lintas sektor. Selain itu, Pasal 42 UU No. 8 Tahun 2016 juga mewajibkan setiap penyelenggara pendidikan tinggi untuk memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas guna memberikan sosialisasi tentang pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Peningkatan kesadaran juga dipromosikan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015 – 2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019, dan sejumlah program lainnya di tingkat nasional.


Meskipun demikian, peningkatan kesadaran dan sosialisasi peraturan yang ada belum optimal, dan di lapangan, tidak ada pedoman atau standar pelayanan minimal yang disertai dengan pemantauan dan evaluasi berkala dari pemerintah pusat dan daerah. Standar Pelayanan Minimal yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang menjadi pedoman daerah untuk perencanaan dan penganggaran, juga tidak secara komprehensif memasukkan aspek kesadaran disabilitas.


Program kampanye dan sosialisasi yang dibuat juga belum berfokus pada perempuan dengan disabilitas. Hal ini mengakibatkan rendahnya pemahaman di kalangan pejabat negara dan pemerintah mengenai hak-hak penyandang disabilitas, baik dalam aspek pemenuhan hak-hak mereka maupun dalam perlindungan dari kekerasan atau eksploitasi. Misalnya, sangat sulit untuk mendapatkan juru bahasa isyarat bagi perempuan dengan disabilitas yang berurusan dengan layanan publik, termasuk dalam proses penegakan hukum.


Daftar Masalah yang Diusulkan
  • Dalam laporan resmi pemerintah Indonesia kepada Komite CRPD, disebutkan bahwa Kementerian Sosial melakukan sosialisasi melalui diskusi, seminar, lokakarya, dan pelatihan bagi perusahaan swasta untuk mendorong penyerapan tenaga kerja difabel. Apa saja program berkelanjutan dan bagaimana Kementerian Sosial berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk meningkatkan kesadaran hak-hak disabilitas dan pendidikan inklusif di sektor swasta?

  • Apa upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa setiap Kementerian, Lembaga, dan seluruh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki perspektif perempuan dengan disabilitas?


Rekomendasi Komite

Mengingat pernyataan bersama Komite Hak Anak dan Komite Hak Penyandang Disabilitas mengenai hak anak penyandang disabilitas (2022), Komite merekomendasikan agar negara pihak menetapkan kebijakan, mekanisme, dan proses untuk memfasilitasi partisipasi efektif anak penyandang disabilitas dalam forum anak dan dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan mereka dapat dengan bebas mengungkapkan pandangan mereka tentang semua hal yang memengaruhi mereka dengan dasar yang setara dengan anak-anak lainnya.

ⓘ Indikator

Memfasilitasi partisipasi efektif anak-anak penyandang disabilitas dalam forum anak

Lihat Tindakan Pemerintah

Periksa tindakan pemerintah terkait laporan ini dengan mengeklik tombol di bawah

(Pasal 7) Anak penyandang disabilitas

Ditangani Sebagian

Hubungi Kami

Jalan Harjobinangun RT 03 RW 16, Ngawen, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55582 - Lihat di Google Maps

Office Telp : +62-821-4721-7216

Email: ohanaorid@gmail.com

www.ohanaindonesia.org

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page