Laporan
(Pasal 30) artisipasi dalam kehidupan budaya, rekreasi, hiburan, dan olahraga
(Pasal 30) artisipasi dalam kehidupan budaya, rekreasi, hiburan, dan olahraga
List of Issue
Mohon berikan informasi mengenai langkah-langkah yang telah diambil:
Untuk mengeliminasi hambatan sosial dan lingkungan yang merintangi partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan budaya serta dalam kegiatan rekreasi dan olahraga;
Untuk meratifikasi Perjanjian Marrakesh guna Memfasilitasi Akses ke Karya yang Diterbitkan bagi Penyandang Tuna Netra, Gangguan Penglihatan, atau Ketidakmampuan Lain dalam Membaca Cetakan (Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired or Otherwise Print Disabled).
Laporan Alternatif
Laporan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas (OHANA)
Meskipun sejumlah kegiatan seni dan budaya telah diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia khusus bagi penyandang disabilitas, secara kebijakan, Indonesia belum memiliki kebijakan yang secara khusus menyasar seniman difabel. Pasal 87 UU 8/2016 memang telah menegaskan hal ini, namun upaya tersebut dirasa belum maksimal dan masih kurangnya apresiasi pemerintah terhadap karya seni penyandang disabilitas, padahal apresiasi ini penting untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap seni disabilitas. Sejauh ini, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah hanya menyediakan ruang Pameran Seni Bebas Batas yang diadakan setiap tahun. Kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan kerja sama dengan pihak eksternal (British Council).
Lebih lanjut, di beberapa daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas, belum ada implementasi kebijakan yang menyasar langsung pada apresiasi seni penyandang disabilitas. Meskipun tercantum dalam Perda, seperti halnya di Bandung, Yogyakarta, dan Jakarta misalnya, sasaran utama implementasi Perda masih terfokus pada kesejahteraan, ketersediaan layanan publik, dan kesehatan.
Hal lain yang juga dikritisi komunitas difabel terkait seni adalah kurangnya dukungan Pemerintah terhadap peluang partisipasi di bidang seni dan budaya bagi penyandang disabilitas. Secara faktual, Pemerintah sering menampilkan penyandang disabilitas berprestasi sebagai inspirasi, misalnya di bidang seni atau olahraga, namun hal ini tidak diiringi dengan kebijakan dan sistem yang kemudian meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas di bidang-bidang tersebut. Bapak Fuad, seorang penyandang disabilitas, menyampaikan pandangannya mengenai hal ini dalam wawancara penelitian, “Ketika kami tampil di depan orang, karena kami berhasil dalam pendidikan misalnya, tidak ada perubahan kebijakan dalam pendidikan yang dapat menerima penyandang disabilitas. Jika penyandang disabilitas hanya ditampilkan di televisi, sejauh ini hanya berakhir sebagai hiburan semata.”
Dukungan peluang ini tidak diimbangi dengan sejumlah kebijakan atau program yang kemudian meningkatkan antusiasme dan keinginan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam bidang seni, budaya, dan olahraga.
Selain itu, penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pegiat seni dan bergantung secara ekonomi pada produktivitas karyanya dianggap paling sedikit diuntungkan. Tak jarang, beberapa dari mereka, seperti Pak Totok (penyandang disabilitas yang bekerja di bidang seni), berhenti dari profesinya sebagai seniman, beralih ke pekerjaan lain yang memberikan kesejahteraan lebih baik.
Tanggapan Daftar Masalah (Koalisi/OHANA)
Salah satu tantangan utama bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam olahraga dan budaya adalah minimnya ketersediaan sarana dan prasarana yang aksesibel, termasuk pelatih, bagi penyandang disabilitas. Belum ada upaya serius yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan partisipasi dan akses ini, sehingga kegiatan olahraga dan budaya masih terbatas pada acara seremonial. Hampir semua penyandang disabilitas berpandangan bahwa perhatian pemerintah masih sangat kurang terhadap kehidupan budaya, aktivitas, dan olahraga. Sebaliknya, penyandang disabilitas lebih banyak berupaya sendiri untuk dapat berpartisipasi dalam olahraga dibandingkan fasilitasi pemerintah.
Demikian pula tempat rekreasi atau hiburan biasanya tidak selalu aksesibel bagi berbagai jenis disabilitas, seperti museum yang tidak menyediakan juru bahasa isyarat atau bantuan audio bagi penyandang disabilitas netra.
Tanggapan Daftar Masalah (HWDI)
Tidak ada data tersedia
Rekomendasi Komite
Komite merekomendasikan agar Negara Pihak mengadopsi langkah-langkah untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan budaya, rekreasi, waktu luang, dan olahraga dengan setara dengan yang lain.
ⓘ Indikator
Partisipasi dalam kebudayaan, hiburan, dan olahraga

