Laporan
(Pasal 8) Peningkatan Kesadaran
(Pasal 8) Peningkatan Kesadaran
List of Issue
Mohon berikan informasi mengenai:
Langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan kesadaran di seluruh masyarakat, khususnya di kalangan penyandang disabilitas, orang tua dan keluarga mereka, kelompok profesi terkait, dan pejabat pemerintah di semua tingkatan, mengenai penyandang disabilitas, hak-hak dan martabat mereka, serta untuk memerangi stereotip, prasangka, dan praktik-praktik berbahaya terhadap mereka dalam semua aspek kehidupan;
Implementasi, efektivitas, alokasi anggaran dan partisipasi penyandang disabilitas, melalui organisasi perwakilan mereka, dalam semua program peningkatan kesadaran, dan khususnya pengembangan, implementasi, dan pemantauan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (2015–2019) dan rencana induk untuk pengembangan layanan disabilitas."
Laporan Alternatif
Laporan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas (OHANA)
Kampanye yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia (sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 41 Laporan Pemerintah Indonesia) masih bersifat parsial dan simbolis, namun belum sepenuhnya menyentuh bagaimana aparatur negara, pemerintah, swasta, dan masyarakat pada umumnya harus menghormati dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Dalam beberapa kasus, misalnya, meskipun program disabilitas telah dibuat dan dianggarkan dalam APBD/APBN, kendala utama yang dihadapi terkait dengan pemahaman dan pengetahuan aparatur pemerintah di lapangan, seperti kebutuhan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas, alat bantu, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak. Misalnya, dalam pelaksanaan lokakarya atau acara lainnya, perwakilan OPD diundang, namun pemerintah tidak menyediakan juru bahasa isyarat dengan alasan kurangnya anggaran.
Pemahaman pemerintah tentang pentingnya melibatkan OPD dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pemerintah juga masih sangat terbatas. Dalam banyak kasus, partisipasi dalam tahap perumusan dilibatkan, namun tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pelaksanaan. Selain itu, tidak ada mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang dapat diakses secara luas bagi OPD untuk memastikan masukan dan saran mereka diterima dalam pembuatan kebijakan.
Pemerintah Indonesia sudah memiliki Pedoman Nasional Kusta, namun belum dilaksanakan secara efektif dan maksimal oleh Kementerian. Program Eliminasi Kusta, yang seharusnya mencegah penderita kusta menjadi cacat, juga tidak efektif, meskipun ada Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta yang sangat jelas menguraikan deteksi dini dan observasi pasca-RFT (Release from Treatment).
Tanggapan Daftar Masalah (Koalisi/OHANA)
Upaya Negara untuk meningkatkan kesadaran, baik di kalangan aparatur negara maupun masyarakat, tentang hak-hak penyandang disabilitas dapat dikatakan kurang optimal. Hal ini menyebabkan penyandang disabilitas masih sering mengalami diskriminasi, stigma, perlakuan tidak manusiawi, dan kekerasan, baik fisik maupun psikologis.
Dari sekitar 20 daerah yang dipantau oleh OPD untuk menyusun laporan ini, hampir semua daerah tersebut belum memberikan pelatihan, penyuluhan, pendidikan, atau peningkatan kesadaran di masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas. Bagi beberapa daerah yang melaksanakannya, seperti Jawa Barat, sosialisasi masih terbatas pada orang tua penyandang disabilitas, bukan untuk masyarakat umum, sehingga pemahaman masyarakat tetap didasarkan pada pandangan lama (amal atau medis).
Keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan juga masih sangat minim. Hanya beberapa daerah yang melibatkan penyandang disabilitas, seperti di DKI Jakarta, di mana penyandang disabilitas dilibatkan dalam proses Musrembang. Sementara itu, di daerah lain, sebagian besar tidak dilibatkan. Jika dilibatkan, masukan dan pendapat penyandang disabilitas seringkali tidak masuk ke dalam kebijakan.
Pemerintah belum memiliki skema pemantauan dan evaluasi nasional yang komprehensif terkait aksesibilitas bangunan dan gedung, termasuk penilaian pelaksanaan di gedung-gedung pemerintah. Beberapa daerah melakukan percontohan (piloting), namun tidak menyeluruh. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan atau gedung baru tidak mensyaratkan aspek aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Sejauh ini, belum ada evaluasi berkala oleh pemerintah daerah mengenai hal ini. Evaluasi dan pemantauan justru dilakukan oleh Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD). OPD secara sukarela melakukan survei, seperti survei terkait halte bus yang dibangun di sepanjang Kota Makassar dan Kabupaten Takalar.
RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) 2015 – 2019 telah memasukkan aspek pemantauan untuk sejumlah fasilitas publik, seperti bandara dan terminal. Namun, evaluasi masih diperlukan terhadap program Aksi yang telah dilaksanakan sesuai dengan kepentingan berbagai jenis disabilitas. Aksesibilitas transportasi laut, misalnya, pelabuhan sudah aksesibel, namun kapal penumpang belum aksesibel.
Di banyak daerah, pembangunan belum memberikan perhatian khusus pada aspek disabilitas, yang mengakibatkan sangat minimnya aksesibilitas dalam segala bentuk bagi penyandang disabilitas dan juga menghambat inklusi dan partisipasi penyandang disabilitas di segala bidang. Provinsi Yogyakarta memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Bangunan yang menekankan aspek penting aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, meskipun tidak merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017.
Pemerintah juga masih mengabaikan fasilitas akses teknologi, informasi, dan komunikasi untuk jenis disabilitas tertentu seperti tuli, misalnya dengan menyediakan juru bahasa isyarat yang menggunakan SIBI (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia). Pemerintah justru menggunakan Bisindo (Bahasa Isyarat Indonesia) yang justru tidak dipahami oleh komunitas tuli di Indonesia. Perencanaan dan pelaksanaan tata ruang dan pembangunan tidak sepenuhnya melibatkan OPD, terutama yang mewakili disabilitas intelektual. Hal ini mengakibatkan tidak adanya informasi apa pun yang dapat dipahami oleh kelompok disabilitas intelektual.
Pemantauan oleh Organisasi Penyandang Disabilitas di Sulawesi Selatan, misalnya, menyatakan bahwa tidak semua lingkungan pelayanan publik menyediakan akses informasi dan komunikasi. Misalnya, hampir semua lift di hotel tidak menyediakan audio, sehingga menyulitkan penyandang disabilitas netra untuk mengidentifikasi lantai berapa mereka berada. Selain itu, tidak ada sama sekali zebra cross yang menyediakan bel audio yang memungkinkan penyandang disabilitas netra untuk menyeberang jalan melalui zebra cross. Di lingkungan perkantoran, misalnya, papan peta lingkungan kantor yang dapat memberikan informasi terkait bagian-bagian lingkungan bagi penyandang disabilitas rungu wicara belum disediakan.
Transportasi umum di banyak daerah, meskipun aksesibilitas telah diupayakan, seringkali masih sangat terbatas pada area dan jenis disabilitas tertentu. Layanan juga tidak selalu konsisten, misalnya petugas di busway dan di stasiun, running text di transportasi umum, atau informasi akses lainnya tidak selalu tersedia. Sebagai contoh, di Sulawesi Selatan, pembangunan 200 halte Bus Rapid Transportation (BRT) dari Kabupaten Maros hingga Kabupaten Takalar kurang aksesibel bagi berbagai jenis disabilitas.
Bangunan Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR
Keputusan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Bangunan Gedung telah ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. PP No. 42 Tahun 2020 ini mengatur standar bangunan yang aksesibel, namun secara substantif Peraturan Pemerintah tersebut tidak mencakup kekuatan pemaksa yang kuat bagi Pemerintah dan sektor swasta untuk melaksanakan aturan ini karena tidak ada perintah pelaksanaan dan sanksi di dalamnya. Peraturan Pemerintah hanya mengatur standar pelaksanaan.
Ketika masih berbentuk Peraturan Menteri, terdapat kendala yang timbul dari Peraturan Menteri PUPR tersebut, yang utama adalah instansi pemerintah sektor lain di luar PUPR, baik pusat maupun daerah, tidak mengetahui dan memahami Keputusan Menteri tersebut, dan bahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di provinsi atau kabupaten/kota masih ada yang belum memahami aksesibilitas bangunan dan gedung. Berdasarkan pemantauan OPD untuk tanggapan LoI ini, Pemerintah Daerah belum sepenuhnya memahami Keputusan Menteri PUPR dan akibatnya tidak dijadikan salah satu dokumen rujukan wajib dalam pembangunan infrastruktur oleh Dinas PU. Kontraktor swasta yang tidak memahami pentingnya aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas tidak merujuk pada kebijakan ini. Di beberapa daerah, Dinas PU menyerahkan pembangunan kepada organisasi perangkat daerah dan hanya menerima pemberitahuan, sehingga tidak dapat memastikan pelaksanaan Keputusan Menteri tersebut.
Kurangnya pemahaman mengenai bangunan yang aksesibel terjadi di hampir semua daerah. Di Jawa Barat, 2 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang disebut ramah disabilitas, akses transportasi, jalan, dan trotoar masih belum mampu mengantarkan penyandang disabilitas dengan nyaman menuju Puskesmas. Demikian pula di daerah lain, kantor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik di daerah belum sepenuhnya aksesibel.
Di sektor pariwisata, sejumlah penyedia jasa, seperti hotel, sudah mulai menyediakan layanan yang aksesibel. Seperti di Makassar, Sulawesi Selatan, hotel yang menyediakan fasilitas aksesibel tidak lebih dari 10 hotel.
Kemandirian Penyandang Disabilitas
Sementara itu, pemenuhan aksesibilitas fisik masih sebatas pemenuhan kewajiban normatif, bukan untuk menjamin aksesibilitas dan kemandirian bagi penyandang disabilitas. Akibatnya, pembangunan sarana dan prasarana tersebut tidak sesuai standar, seperti pembangunan guiding block yang tidak memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas netra. Pembangunan fasilitas ramp di gedung dan bangunan seringkali curam dan tidak mendukung kemandirian penyandang disabilitas.
Di Provinsi Riau, misalnya, beberapa aksesibilitas yang dibangun tidak sesuai standar, seperti bidang miring ramp yang dibangun di kantor Gubernur Riau yang lama, menyulitkan pengguna kursi roda untuk menggunakannya. Di Maluku, fasilitas transportasi umum masih belum memungkinkan bagi penyandang disabilitas intelektual untuk bepergian sendiri karena kurangnya informasi yang mudah dipahami. Di Sulawesi Selatan, hampir semua transportasi umum tidak aksesibel disabilitas. Di Yogyakarta, aksesibilitas hanya ada di beberapa area sebagai percontohan (piloting), seperti Malioboro, Jl. Jendral Sudirman, halte bus yang sudah menyediakan ramp (meskipun sangat curam), sedangkan kabupaten/kota masih belum aksesibel. Hasil pemantauan organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menyatakan tingkat kepuasan penyandang disabilitas terhadap pembangunan infrastruktur masih sangat rendah.
Di Papua, hasil pemantauan lapangan di salah satu kantor pemerintahan, yaitu Dukcapil Kota Jayapura atau gedung satu atap di kompleks kantor walikota Jayapura, belum aksesibel bagi penyandang disabilitas. Pusat pelayanan berada di lantai dua dan tidak ada jalur bagi pengguna kursi roda atau penyandang disabilitas yang menggunakan tongkat. Ada ruangan khusus bagi penyandang disabilitas, namun penyandang disabilitas di ruangan itu tidak terlayani, karena kesulitan mobilitas ke lantai dua.
Keterlibatan dalam perencanaan dan pembangunan daerah
Menurut pemantauan organisasi penyandang disabilitas, penyandang disabilitas tidak dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah di hampir semua tingkatan di daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. Hal ini disebabkan rendahnya pemahaman dan kesadaran pemangku kewajiban serta kurangnya sosialisasi Prinsip Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2016 dan CRPD. Pelaksanaan partisipasi penuh tidak dilakukan.
Partisipasi organisasi penyandang disabilitas di beberapa daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), seperti di Yogyakarta, di mana OPD dilibatkan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) bagi OPD dan CSO. Namun, partisipasi ini dipandang oleh OPD sebagai partisipasi tokenistik, hanya diundang dan hadir, sedangkan masukan dan saran dari organisasi penyandang disabilitas tidak dimanfaatkan (dimasukkan sebagai kebijakan). Situasi serupa terjadi di hampir semua daerah yang melibatkan OPD dalam pembuatan kebijakan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Transportasi
Meskipun SIM D khusus bagi penyandang disabilitas telah disiapkan, dalam pelaksanaannya, penyandang disabilitas masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh izin tersebut. Selain proses yang tiba-tiba berhenti di kantor polisi saat mengajukan SIM (seperti yang dialami oleh penyandang disabilitas di Riau yang mengajukan SIM secara kolektif), beberapa daerah belum menerapkan SIM D meskipun telah ditegaskan melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Di Sulawesi Selatan, misalnya, Jeneponto dan Gowa termasuk daerah yang menerapkan SIM D bagi penyandang disabilitas, namun tidak untuk daerah lain di Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, untuk Indonesia secara keseluruhan, karena adanya persyaratan kesehatan rohani dan jasmani, penyandang disabilitas rungu tidak dapat memiliki SIM D.
Perumahan Aksesibel
Belum banyak kompleks perumahan, baik yang disubsidi oleh Pemerintah maupun oleh swasta, yang menyediakan bangunan yang aksesibel bagi berbagai jenis disabilitas atau slot khusus (konsesi) bagi penyandang disabilitas.
Tanggapan Daftar Masalah (HWDI)
Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk mendorong pelaksanaan Pasal 27 UU No. 8 Tahun 2016 dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi lintas sektor. Selain itu, Pasal 42 UU No. 8 Tahun 2016 juga mewajibkan setiap penyelenggara pendidikan tinggi untuk memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas guna memberikan sosialisasi tentang pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Peningkatan kesadaran juga didorong dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015 – 2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019, dan sejumlah program lainnya di tingkat nasional.
Meskipun demikian, peningkatan kesadaran dan sosialisasi peraturan yang ada belum optimal; di lapangan, tidak ada pedoman atau Standar Pelayanan Minimal yang disertai dengan pemantauan dan evaluasi berkala dari pemerintah pusat dan daerah. Standar Pelayanan Minimal yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang menjadi pedoman daerah dalam perencanaan dan penganggaran, juga tidak secara komprehensif memasukkan aspek kesadaran disabilitas.
Program kampanye dan sosialisasi yang dibuat juga belum berfokus pada perempuan dengan disabilitas. Hal ini menyebabkan rendahnya tingkat pemahaman di kalangan pejabat negara dan pemerintah mengenai hak-hak penyandang disabilitas, baik dalam hal pemenuhan hak-hak mereka maupun dalam hal perlindungan dari kekerasan atau eksploitasi. Misalnya, sangat sulit untuk mendapatkan juru bahasa isyarat bagi perempuan dengan disabilitas yang berurusan dengan layanan publik, termasuk dalam proses penegakan hukum.
Daftar Masalah yang Diusulkan:
Laporan resmi pemerintah Indonesia kepada Komite CRPD menyatakan bahwa Kementerian Sosial melakukan sosialisasi melalui diskusi, seminar, lokakarya, dan pelatihan bagi perusahaan swasta untuk mendorong penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas. Apa saja program yang berkelanjutan dan bagaimana Kementerian Sosial berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak disabilitas dan pendidikan inklusif kepada sektor swasta?
Apa upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa setiap Kementerian, Lembaga, dan seluruh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki perspektif perempuan dengan disabilitas?
Rekomendasi Komite
Mengadopsi strategi nasional untuk meningkatkan kesadaran di seluruh masyarakat, khususnya di kalangan penyandang disabilitas, orang tua dan keluarga mereka, kelompok profesi, dan pejabat pemerintah di semua tingkatan, mengenai hak dan martabat penyandang disabilitas guna memerangi stereotip, prasangka, dan praktik-praktik berbahaya dalam semua aspek kehidupan.
ⓘ Indikator
Strategi peningkatan kesadaran publik dan juga Partisipasi Organisasi Penyandang Disabilitas (DPO) dalam peningkatan kesadaran.

