Laporan
(Pasal 10) Hak untuk hidup
(Pasal 10) Hak untuk hidup
List of Issue
Harap berikan informasi tentang langkah-langkah yang diambil untuk membangun mekanisme pemantauan dan tinjauan untuk mencatat dan menyelidiki kasus kematian atau ancaman terhadap kehidupan orang dengan disabilitas yang ditahan di lembaga.
Laporan Alternatif
Laporan Koalisi DPO (OHANA)
Tidak ada data yang tersedia
Tanggapan Daftar Masalah (Koalisi/OHANA)
Salah satu kendala dan tantangan dalam pengelolaan lembaga/rumah perawatan di Indonesia terkait dengan lemahnya sistem pemantauan, pengawasan, dan evaluasi lembaga-lembaga tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Pindahnya wewenang lisensi dan pengelolaan lembaga ke daerah berarti pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Kementerian Sosial secara nasional berwenang untuk membuat Standar Pelayanan Minimal untuk lembaga-lembaga ini, sementara pengawasan dan evaluasi berada di tangan Pemerintah Provinsi, sedangkan pengelolaan ada di Pemerintah Kabupaten/Kota. Sinkronisasi dan koordinasi antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota belum berjalan dengan efektif, mengakibatkan kurangnya akuntabilitas di lembaga-lembaga tersebut.
Kekurangan pemahaman di kalangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tentang hak-hak penyandang disabilitas, sehingga pengelolaan lembaga didasarkan pada adat dan bahkan tidak manusiawi. Pemerintah Daerah tidak memiliki pedoman yang jelas tentang bagaimana mengelola dan mengawasi lembaga-lembaga ini, termasuk memberikan sanksi kepada lembaga yang melakukan pelanggaran, eksploitasi, kekerasan, penyiksaan, atau tindakan lain yang merendahkan martabat manusia.
Ketidakhadiran pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial terkait dengan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui lembaga, termasuk kekosongan hukum dalam habilitasi dan rehabilitasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) belum diterbitkan.
Sifat tertutup lembaga di hampir semua daerah, tanpa akses bagi pihak luar, membuat sangat sulit untuk memantau dan mengevaluasi lembaga-lembaga ini. Hal ini memperburuk situasi di dalam lembaga, karena tidak ada pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Pengelolaan biasanya terbatas pada pengumpulan data dan kunjungan formal, tetapi tidak menjamin bahwa penghuni lembaga benar-benar dilayani sesuai dengan prinsip CRPD dan hak asasi manusia.
Kekurangan pemahaman di kalangan staf lembaga mengenai hak-hak penyandang disabilitas, mengakibatkan staf melakukan pelanggaran, kekerasan, dan penyiksaan dalam banyak kasus. Penanganan (treatment) yang diberikan sering kali tidak manusiawi, tidak mempertimbangkan jenis disabilitas, kebutuhan akan pengobatan atau terapi yang sesuai dengan jenis disabilitas, dan dalam beberapa kasus, bahkan melibatkan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap penghuni lembaga.
Pemerintah masih fokus pada lembaga, meskipun hingga saat ini, belum ada perbaikan atau reformasi yang terlihat di lembaga-lembaga ini, dan belum mempertimbangkan rehabilitasi berbasis masyarakat di luar lembaga secara menyeluruh. Beberapa program rehabilitasi sosial yang diciptakan, seperti untuk kusta (dengan Desa Kusta), sebenarnya menciptakan stigma dan stereotip bagi mereka yang tinggal di desa tersebut.
Rekomendasi:
Kementerian Sosial untuk membuat pedoman pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan lembaga yang mencakup hak-hak penyandang disabilitas dan kewajiban pengelola lembaga, sebagai referensi bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, terutama disabilitas mental dan intelektual.
Mengembangkan roadmap rehabilitasi berbasis masyarakat, dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab, tujuan dan target pencapaian, serta timeline yang spesifik, sebagai upaya untuk menghilangkan sistem lembaga yang tidak memberikan solusi bagi pengembangan dan perlindungan penyandang disabilitas.
Menetapkan program piloting rehabilitasi berbasis masyarakat sebagai upaya untuk mengubah persepsi pemerintah, pekerja sosial, dan masyarakat tentang penyandang disabilitas, yang pada akhirnya akan mengarah pada penghapusan sistem lembaga.
Tanggapan Daftar Masalah (HWDI)
Tidak ada data yang tersedia
Rekomendasi Komite
Komite merekomendasikan agar Negara Pihak menetapkan kerangka perlindungan dan kualitas yang komprehensif untuk lembaga-lembaga perawatan sosial yang mencakup mekanisme untuk penyelidikan, pemantauan, pelaporan, dan akuntabilitas, termasuk sanksi, sampai proses desinstitusionalisasi tercapai.
ⓘ Indikator
Kerangka Perlindungan untuk Lembaga/Panti Perawatan (Residensial) dan Lembaga Sosial.

