top of page

Laporan

(Pasal 5) Kesetaraan dan non-diskriminasi

(Pasal 5) Kesetaraan dan non-diskriminasi
List of Issue

Mohon berikan informasi mengenai:

  1. Tindakan yang diambil untuk memastikan bahwa undang-undang diskriminasi di semua level

    pemerintah mematuhi Konvensi, dengan mempertimbangkan komentar umum Komite No. 6 (2018) tentang kesetaraan dan non-diskriminasi, untuk memberikan perlindungan hukum yang setara dan efektif bagi orang dengan disabilitas terhadap semua bentuk diskriminasi di semua dasar, termasuk diskriminasi ganda dan interseksional serta penolakan akomodasi yang wajar di bidang publik dan swasta;

  2. Jenis pemulihan dan ganti rugi yang diberikan, termasuk bentuk-bentuk

    kompensasi yang diterapkan, di Mahkamah Agung dan pengadilan regional;

  3. Jumlah dan persentase klaim diskriminasi berdasarkan disabilitas,

    yang terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, lokasi geografis, dan sektor tempat diskriminasi terjadi, serta jumlah dan persentase kasus yang berakhir dengan sanksi.




Laporan Alternatif
Laporan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas (OHANA)
  • Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2016 menegaskan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan dalam pelaksanaan hak penyandang disabilitas. Hak untuk bebas dari diskriminasi juga merupakan komponen hak yang dimiliki penyandang disabilitas (Pasal 5 UU 8/2016), termasuk hak memperoleh pekerjaan yang disediakan pemerintah dan swasta (Pasal 11 dan 45), memperoleh pelayanan publik (Pasal 19), dan bahkan diatur dalam bagian khusus pada Bab Dua Puluh Dua Undang-Undang ini. Pasal 144 dan 145 Undang-Undang ini juga menegaskan sanksi bagi siapa saja yang melakukan tindakan atau menghalangi penikmatan hak penyandang disabilitas.

  • Namun, dalam praktiknya, Undang-Undang tersebut tidak secara jelas mengatur larangan diskriminasi dan pemberian sanksi bagi pelanggar. Sejak Undang-Undang ini disahkan, belum ada mekanisme penerapan sanksi bagi pelaku diskriminasi atau pelanggar hak penyandang disabilitas. Inilah sebabnya situasi penyandang disabilitas tidak banyak berubah; diskriminasi dan perlakuan tidak setara masih sering terjadi.

  • Hal ini tercermin dalam pelaksanaan sekolah inklusi, misalnya, meskipun program ini telah dilaksanakan pemerintah secara nasional dengan sejumlah proyek percontohan sekolah, namun belum mampu meningkatkan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas secara signifikan. Masih ada kasus anak dengan disabilitas intelektual didiskriminasi masuk sekolah, bahkan sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi. Hal ini dikarenakan sekolah inklusi masih mensyaratkan tes IQ untuk diterima, sedangkan hasil tes anak-anak ini seringkali rendah. Akibatnya, sekolah menggunakan hasil tes IQ sebagai alasan menolak anak tersebut.

Tanggapan Daftar Masalah (Koalisi/OHANA)

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai Peraturan Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas merupakan rencana induk (master plan) pemerintah Indonesia terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Secara khusus, Peraturan Pemerintah ini memiliki Visi RIPD (Rencana Induk Penyandang Disabilitas) untuk “mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan di segala bidang bagi Penyandang Disabilitas.” Peraturan Pemerintah ini telah memasukkan prinsip non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam strategi pelaksanaannya:

  • Memastikan indikator Standar Pelayanan Minimal memenuhi prinsip non-diskriminasi dan akomodasi yang layak untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi penyandang disabilitas.

  • Memastikan inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan umum tanpa diskriminasi untuk meningkatkan akses politik dan keadilan bagi penyandang disabilitas.

  • Memasukkan kriteria non-diskriminasi dan inklusivitas dalam dokumen, serta melakukan pengawasan berkala ke sekolah untuk menjamin pemenuhan pendidikan dan keterampilan bagi penyandang disabilitas.

Meskipun demikian, sejumlah tantangan terkait kesetaraan dan non-diskriminasi masih cukup signifikan dan perlu segera ditangani Pemerintah, antara lain pada aspek:

  • Rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat, termasuk aparatur pemerintah, mengenai hak-hak penyandang disabilitas, menyebabkan penyandang disabilitas masih sering mengalami diskriminasi dan dipandang sebagai warga negara kelas dua. Pandangan negatif ini seringkali menghalangi penyandang disabilitas untuk menerima layanan yang adil, setara, dan non-diskriminatif.

  • Perempuan dengan disabilitas masih rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi, baik yang dilakukan oleh masyarakat, aparatur pemerintah, lingkungan, maupun keluarga. HWDI mencatat dalam laporan penelitian tahun 2020 bahwa, setelah kekerasan seksual, diskriminasi merupakan kasus tertinggi kedua yang dialami perempuan penyandang disabilitas di Indonesia (yaitu 20% dari total 142 insiden kekerasan).

  • Kuatnya stigma terhadap penyandang disabilitas dan keraguan akan kemampuannya masih ada, menyebabkan banyak lembaga negara, lembaga pendidikan, dan pihak swasta mencantumkan syarat sehat jasmani dan rohani dalam proses seleksi atau pendaftaran kerja. Bahkan sejumlah universitas masih mencantumkan syarat ini, yang berarti penyandang disabilitas secara administratif tidak dapat lolos pendaftaran.

  • Ketidakjelasan mengenai upaya atau kebijakan afirmatif Negara, yang mengakibatkan banyak kementerian dan lembaga negara menolak memberikan kekhususan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Ketiadaan kerangka kerja yang jelas mengenai akomodasi afirmatif yang layak mencegah tercapainya peraturan atau aturan yang bertujuan baik, seperti target 2% pekerja difabel sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan 1% untuk sektor swasta.

  • Penguatan perlindungan penyandang disabilitas melalui peraturan di tingkat daerah seringkali tidak konsisten dengan prinsip-prinsip CRPD, antara lain dengan sebagian besar menggunakan perspektif amal (charity) dan tidak melibatkan organisasi penyandang disabilitas. Hal ini terjadi di Maluku, di mana DPRD Kota Ambon mengesahkan Perda tentang disabilitas melalui Perda Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

  • Meskipun berbagai peraturan, termasuk UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, menegaskan larangan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, tidak satu pun peraturan memberikan sanksi, baik pidana maupun administratif, atas perlakuan diskriminatif yang dialami penyandang disabilitas. Hal ini menyulitkan dan menghambat penyelesaian kasus diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas, baik di tingkat pusat maupun daerah. Akibatnya, tidak banyak penyandang disabilitas korban diskriminasi atau kekerasan yang menerima kompensasi. Hanya ada beberapa kasus perdata di mana kompensasi diberikan karena pendamping atau pengacara memasukkan aspek kompensasi atas tindakan diskriminatif dalam gugatan, seperti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Dwi Ariyani yang ditolak naik pesawat oleh Ettihad Airways.

  • Dalam kasus yang terjadi di Riau, seorang perempuan penyandang disabilitas mengalami kekerasan seksual oleh beberapa orang, kemudian diberi kompensasi uang dengan penyelesaian dilakukan di tingkat kepolisian, bukan melalui proses peradilan. Kasus lain yang masih umum terjadi terkait penolakan sekolah terhadap anak penyandang disabilitas, meskipun sekolah tersebut berstatus sekolah inklusi.

  • Sementara itu, Pemerintah juga belum memiliki data terkait jumlah dan persentase klaim diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas, baik dalam sistem peradilan pidana, perdata, atau lainnya.

Tanggapan Daftar Masalah (HWDI)
  • Indonesia tidak memiliki undang-undang anti-diskriminasi khusus, sehingga meskipun UU 8/2018 mencantumkan non-diskriminasi sebagai salah satu prinsipnya, kebijakan dan praktik diskriminatif berdasarkan disabilitas terus berlanjut. Hal ini tercermin dalam kebijakan atau praktik diskriminatif terhadap perempuan penyandang disabilitas, seperti diskriminasi dalam proses seleksi kerja yang mensyaratkan kesehatan mental dan fisik, serta diskriminasi dalam arti ketiadaan tindakan afirmatif oleh Negara untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berada pada posisi yang setara dengan orang non-disabilitas.

  • Meskipun UU 8/2016 mencantumkan sanksi, yaitu Pasal 144 dan 145, dalam praktiknya kedua Pasal ini tidak dapat dilaksanakan. Sementara itu, tidak ada mekanisme pemantauan dan evaluasi independen terkait perlindungan dan pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas, termasuk mekanisme pengaduan dan penanganan kasus yang efektif.

  • Terkait peraturan diskriminatif, Pemerintah Indonesia juga belum memiliki daftar inventarisasi peraturan yang masih diskriminatif terhadap perempuan penyandang disabilitas, serta rencana yang jelas dan terukur untuk proses revisi dan harmonisasinya agar sesuai dengan CRPD.

  • [TAMBAHAN] Di tingkat daerah, sejumlah peraturan daerah yang diadopsi belum memperkuat hak-hak perempuan dan anak penyandang disabilitas. Berdasarkan data HWDI, hanya tujuh (7) dari dua puluh empat (24) peraturan daerah tentang disabilitas yang memiliki perspektif perempuan penyandang disabilitas. Sementara pemantauan yang dilakukan CIQAL menyatakan bahwa hingga tahun 2016, dua (2) dari lima (5) kabupaten/kota di Yogyakarta yang sudah menyusun peraturan daerah tentang disabilitas menghilangkan aspek perlindungan perempuan dan anak pada tahun 2016.


Daftar Masalah


  • Apakah ada langkah konkret yang telah diambil untuk mendata peraturan yang masih diskriminatif dan mengharmonisasi peraturan tersebut agar sesuai dengan CRPD?

  • Apa langkah yang diambil pemerintah Indonesia untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan penyandang disabilitas, termasuk memberikan sanksi kepada pelanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 144 dan 145 UU 8/2016?


Rekomendasi Komite

Ratifikasi Protokol Opsional terhadap Konvensi, Komite mengingat komentar umum No. 6 (2018) dan target 10.2 dan 10.3 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan merekomendasikan agar negara pihak mengadopsi langkah-langkah untuk menyelaraskan legislasi di tingkat nasional, provinsi, kota/munisipal, dan kecamatan untuk memastikan perlindungan yang komprehensif dan seragam bagi semua orang dengan disabilitas dari semua bentuk diskriminasi dan untuk memastikan hak untuk bertindak dan akses ke upaya hukum.

ⓘ Indikator

Tindakan untuk meratifikasi OP CRPD

Lihat Tindakan Pemerintah

Periksa tindakan pemerintah terkait laporan ini dengan mengeklik tombol di bawah

(Pasal 5) Kesetaraan dan non-diskriminasi

Ditangani Sebagian

Hubungi Kami

Jalan Harjobinangun RT 03 RW 16, Ngawen, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55582 - Lihat di Google Maps

Office Telp : +62-821-4721-7216

Email: ohanaorid@gmail.com

www.ohanaindonesia.org

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page