top of page

Laporan

(Pasal 28) Standar hidup yang memadai dan perlindungan sosial

(Pasal 28) Standar hidup yang memadai dan perlindungan sosial
List of Issue
  • Silakan berikan informasi tentang status kartu disabilitas, yang diluncurkan pada tahun 2017.

  • Silakan berikan informasi tentang langkah-langkah yang diambil:

    • Untuk memastikan akses ke perlindungan sosial dan layanan dukungan bagi penyandang disabilitas;

    • Untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dan kemiskinan di antara penyandang disabilitas;

    • Untuk memastikan akses ke program perumahan umum bagi penyandang disabilitas.


Laporan Alternatif

Laporan Koalisi DPO (OHANA)

Keberadaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 masih menjadi akar penyebab diskriminasi, karena penyandang disabilitas dipandang sebagai memiliki masalah kesejahteraan sosial. Hal ini kemudian berdampak pada:

  • Stigma terhadap penyandang disabilitas;

  • Kebijakan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi di dinas sosial, meskipun menurut Undang-Undang 8/2016 seharusnya sudah multi-sektoral. Desa inklusif, misalnya, dikembalikan ke dinas sosial, meskipun berkaitan dengan Kementerian Desa.

  • Bantuan yang tidak sesuai dengan disabilitas orang tersebut.


Peraturan Kementerian Sosial (Permensos) tentang Kartu Disabilitas diterbitkan pada tahun 2017 dan kemudian dicabut lagi karena tidak dapat diterapkan secara praktis. Hambatan utama terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Konsesi Keuangan yang hingga saat ini belum dibuat, karena Kementerian Keuangan, yang seharusnya menerima mandat Undang-Undang, malah menolak untuk membuat RPP tersebut. Padahal, tanpa RPP, kebijakan yang memfasilitasi akses disabilitas ke layanan sosial dan perlindungan akan sangat sulit untuk diterapkan.


Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menjamin kebutuhan layanan kesehatan dasar bagi penyandang disabilitas. Alat bantu dan obat-obatan khusus bagi penyandang disabilitas tidak ditanggung oleh JKN, sehingga penyandang disabilitas tetap harus membayar untuk kebutuhan tersebut. Selanjutnya, muncul kebijakan baru mengenai penghentian terapi bagi anak-anak CP yang telah menjalani terapi selama periode tertentu karena dianggap tidak ada kemajuan yang signifikan. Akibatnya, orang tua harus membayar terapi sendiri di tempat lain, karena rumah sakit yang biasanya menyediakan layanan tersebut menganggap terapi sudah tidak berguna lagi bagi anak. Situasi serupa berlaku untuk penanganan reaksi kusta di beberapa rumah sakit kusta, yang harus dibayar, seperti RSK Sumber Glaga Mojokerto, Tadjudin Halik Makassar, Sitanala Jakarta, di mana maksimum hanya diperbolehkan 10 hari.


Selanjutnya, menanggapi laporan Pemerintah, banyak penyandang disabilitas tidak menerima program perlindungan sosial karena menggunakan indikator kemiskinan atau indikator berbasis keluarga, sehingga anak-anak dengan disabilitas tidak termasuk dalam layanan jaminan sosial ketika orang tua mereka dianggap mampu secara finansial. Padahal, untuk memenuhi kebutuhan anak dengan disabilitas, tidak semua orang tua yang dikategorikan mampu dapat memenuhi kebutuhan tersebut.


Negara belum memiliki program perumahan yang layak bagi penyandang disabilitas. Dari semua program perumahan layak yang ada, tidak ada yang menyediakan kuota khusus untuk penyandang disabilitas, baik dari segi jenis bangunan maupun dari segi perlakuan khusus untuk menerima layanan.

Tanggapan Daftar Masalah (Koalisi/OHANA)
  • Kementerian Sosial telah mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Disabilitas. Namun, Peraturan ini belum dilaksanakan karena kebijakan terkait konsesi dan bantuan untuk penyandang disabilitas belum ditetapkan. Salah satu isu yang paling krusial adalah bahwa konsesi keuangan yang seharusnya dirumuskan melalui Peraturan Pemerintah – sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas – belum dibuat oleh Pemerintah. Kementerian Keuangan, sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diamanatkan oleh Undang-Undang 8/2016, menolak untuk menyusun RPP tersebut. Akibatnya, ketika kartu disabilitas dibuat oleh Pemerintah, kartu tersebut tidak memberikan implikasi apa pun bagi penyandang disabilitas.

  • Bantuan sosial tidak otomatis diperoleh oleh penyandang disabilitas, karena kebijakan nasional menegaskan kriteria kemiskinan bagi penerima bantuan sosial tersebut. Beberapa daerah telah memasukkan kriteria disabilitas dalam penerima bantuan.

  • Di Yogyakarta, penyandang disabilitas tidak secara otomatis menerima bantuan. Terutama jika penyandang disabilitas adalah anak, karena anak penyandang disabilitas akan merujuk pada Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali. Jika KK dikategorikan sebagai keluarga yang mampu secara ekonomi, maka penyandang disabilitas tidak akan menerima bantuan sosial, meskipun dikategorikan sebagai disabilitas berat. Situasi serupa juga terjadi di Riau. Selain itu, untuk disabilitas ganda, perhatian maksimal belum diberikan, seperti tuna netra-tuna rungu atau lainnya, termasuk kebutuhan untuk bantuan hidup mandiri bagi mereka.

  • Program pemerintah untuk menyediakan rumah atau tempat tinggal tidak sepenuhnya aksesibel dan hanya beberapa daerah yang menyediakan slot khusus untuk penyandang disabilitas, seperti di Sulawesi Selatan, hanya Kota Palopo yang mengalokasikan lantai dasar rusunawa (apartemen sewa murah) untuk 10 penyandang disabilitas. Selain dilengkapi dengan ramp dan pegangan tangan di Pintu Masuk, Pemerintah Kota Palopo juga menerapkan konsesi untuk penyandang disabilitas yang tinggal di fasilitas rusun. Di Yogyakarta, hanya rusunawa yang menyediakan akses lantai dasar untuk penyandang disabilitas, sementara yang lainnya tidak.

Tanggapan Daftar Masalah (HWDI)

Tidak ada data tersedia


Rekomendasi Komite

Mengingat hubungan antara pasal 28 Konvensi dan target 10.2 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Komite merekomendasikan agar Negara Pihak:

  • Kembangkan strategi perlindungan sosial dan pengurangan kemiskinan yang menargetkan penyandang disabilitas;

  • Dirikan skema perlindungan sosial universal untuk memastikan standar hidup yang layak bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui sistem kompensasi dalam bentuk tunjangan untuk menutupi biaya terkait disabilitas;

  • Integrasikan perspektif disabilitas ke dalam program untuk mempromosikan standar hidup yang layak, khususnya program untuk meningkatkan akses ke perumahan publik bagi penyandang disabilitas, termasuk bagi mereka yang ingin meninggalkan lembaga.

ⓘ Indikator

Strategi Perlindungan Sosial dan Pengurangan Kemiskinan; Kompensasi dan Tunjangan sebagai Perlindungan Sosial; dan akses terhadap Perumahan.

Lihat Tindakan Pemerintah

Periksa tindakan pemerintah terkait laporan ini dengan mengeklik tombol di bawah

(Pasal 28) Standar hidup yang memadai dan perlindungan sosial

Belum Ditangani

Hubungi Kami

Jalan Harjobinangun RT 03 RW 16, Ngawen, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55582 - Lihat di Google Maps

Office Telp : +62-821-4721-7216

Email: ohanaorid@gmail.com

www.ohanaindonesia.org

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page