Traktat Hak Asasi Manusia dalam PBB
Pemerintah di seluruh dunia telah mengadopsi serangkaian traktat hak asasi manusia internasional yang menetapkan hak-hak dasar dan kebebasan yang dimiliki oleh setiap individu. Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi (setuju untuk mengikuti) tujuh dari sembilan traktat inti hak asasi manusia PBB.
Meskipun hak-hak yang tercantum dalam traktat ini tidak dapat secara langsung ditegakkan di pengadilan Indonesia, traktat ini merupakan kewajiban yang mengikat di bawah hukum internasional.
Dengan menyetujui untuk mengikuti traktat ini, Indonesia telah berjanji untuk memastikan bahwa mereka menghormati, melindungi, dan memenuhi standar hak asasi manusia yang terkandung di dalamnya. Indonesia belum setuju untuk mengikuti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya atau Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memublikasikan informasi tentang beberapa kewajiban internasional Indonesia terkait hak asasi manusia dan laporan-laporannya kepada PBB.

Resources
Alt Report - Indonesia Disability Convention Team, 2017
Alt Report by DPOs from Yogyakarta and NTT
Alt Report HWDI 2019
Alt Report Indonesia Disability Person Organizations and OHANA
Concluding Observation
final Modul Pelatihan-Mekanisme HAM Internasional, CRPD, dan Organisasi Penyandang Disabilitas
Initial report submitted by Indonesia Government, 2019
List of issues in relation to the initial report of Indonesia by the Committee
Reply LoI from DPOs 2022



