Laporan
(Pasal 17) Perlindungan atas integritas pribadi
(Pasal 17) Perlindungan atas integritas pribadi
List of Issue
Mohon berikan informasi mengenai langkah-langkah yang diambil untuk memastikan penghormatan terhadap integritas fisik dan mental penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang lain, dan untuk melarang prosedur medis, termasuk sterilisasi dan kontrasepsi, pada penyandang disabilitas, terutama penyandang disabilitas intelektual atau psikososial, tanpa persetujuan bebas dan berdasarkan informasi dari mereka.
Laporan Alternatif
Laporan Koalisi DPO (OHANA)
Tidak ada data tersedia
Tanggapan Daftar Masalah (Koalisi/OHANA)
Data BCI untuk tahun 2016 – 2019 menunjukkan bahwa kasus paksaan masih dialami oleh orang dengan disabilitas, terutama dalam pelaksanaan hak reproduksi perempuan dengan disabilitas. Grafik di bawah ini menunjukkan bahwa dari total 219 kasus, masih terdapat kasus disabilitas mental yang dipaksa untuk menggunakan kontrasepsi atau sterilisasi. Kasus-kasus ini terjadi di luar institusi dan dipantau oleh organisasi penyandang disabilitas. Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Orang dengan Disabilitas Psikosocial (2016 – 2019; total 219 kasus)
Sumber: Bipolar Care Indonesia, 2020
Untuk kasus-kasus yang terjadi di institusi, akibat pengawasan yang tidak efektif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, kasus-kasus sterilisasi atau kontrasepsi yang dipaksakan benar-benar tidak diketahui. Informasi hanya tersedia dari pengakuan beberapa pengasuh atau anggota keluarga orang dengan disabilitas, yang menyatakan bahwa kontrasepsi adalah satu-satunya cara untuk mencegah kehamilan pada perempuan dengan disabilitas psikosocial. Dalam banyak kasus, kekerasan seksual seperti pemerkosaan juga sangat terkait dengan praktik kontrasepsi yang dipaksakan.
Tanggapan Daftar Masalah (HWDI)
Tidak ada data tersedia
Rekomendasi Komite
Tidak ada data tersedia
ⓘ Indikator
Tidak ada data tersedia

