Laporan
(Pasal 11) Situasi risiko dan darurat kemanusiaan
(Pasal 11) Situasi risiko dan darurat kemanusiaan
List of Issue
Mohon berikan informasi mengenai langkah-langkah yang telah diambil:
Untuk mengimplementasikan Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015–2030.
Untuk mengembangkan strategi pengurangan risiko bencana dengan partisipasi organisasi penyandang disabilitas, termasuk partisipasi mereka dalam Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan untuk mengumpulkan data terpilah mengenai jumlah penyandang disabilitas dan jenis disabilitas di wilayah bencana dan wilayah berisiko bencana.
Untuk memperkuat respon kemanusiaan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas selama situasi darurat, termasuk penyediaan sistem peringatan yang aksesibel dan informasi resmi tentang layanan darurat dalam format yang aksesibel.
Untuk menetapkan kerangka kerja kedaruratan kemanusiaan yang terarah dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak-hak penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan pihak lain, dan secara spesifik dalam konteks kedaruratan kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh pandemi coronavirus disease (COVID-19). Secara khusus, mohon informasikan kepada Komite tentang langkah-langkah yang diambil untuk Menyediakan informasi yang aksesibel kepada penyandang disabilitas mengenai cakupan virus dan pencegahan virus. Memastikan akses berkelanjutan terhadap layanan dukungan dan layanan komunitas utama (mainstream), termasuk perawatan di rumah dan bantuan pribadi (personal assistance). Menyediakan akses yang setara ke layanan kesehatan, termasuk tindakan penyelamatan jiwa. Memastikan bahwa pensiun disabilitas dan tunjangan sosial dijamin setiap saat.
Laporan Alternatif
Laporan Koalisi DPO (OHANA)
Terkait dengan manajemen bencana, kebijakan yang diadopsi masih sporadis dan bergantung pada partisipasi organisasi penyandang disabilitas (DPO). Meskipun sudah ada Peraturan BNPB No. 14 Tahun 2014, hingga tahun 2019, hanya 2 Provinsi dari 34 yang telah membentuk Unit Pelayanan Disabilitas, yaitu Jawa Tengah dan Papua Barat, dan hanya 11 kabupaten/kota dari 500 kabupaten/kota, semuanya masih berada di Jawa Tengah.
Menurut catatan DPO, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) telah secara signifikan melibatkan organisasi disabilitas dalam manajemen bencana, meskipun perlu ditingkatkan secara lebih masif di daerah rawan bencana dan dengan mempertimbangkan keragaman disabilitas. Dalam proses revisi Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, DPO juga belum dilibatkan, sehingga prinsip perlindungan disabilitas dalam situasi bencana belum dimasukkan dalam Undang-Undang ini, dan hingga saat ini belum ada upaya revisi.
Beberapa catatan terkait bencana meliputi:
Di pusat evakuasi (disabilitas sebagai pengungsi internal), kebutuhan penyandang disabilitas yang mengungsi biasanya tidak sepenuhnya dipertimbangkan, seperti penyediaan toilet khusus, lokasi yang aksesibel dan akomodatif, serta informasi yang dapat diakses.
Negara belum menjamin sistem peringatan dini yang aksesibel untuk semua jenis disabilitas, termasuk data tentang semua penyandang disabilitas di lokasi rawan bencana yang akan menjadi prioritas pemerintah saat bencana terjadi.
Tangapan Daftar Masalah (Koalisi/OHANA)
Keterlibatan Organisasi Penyandang Disabilitas dalam Pencegahan dan Respon Bencana
Di sejumlah daerah, penyandang disabilitas telah terlibat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sementara itu, keterlibatan dalam proses penyusunan dan perencanaan masih sangat minim, dan kemungkinan besar hampir tidak ada daerah yang melibatkan mereka secara penuh. Hal yang sama berlaku dalam penyusunan dan perencanaan respon Covid-19. Akibatnya, tidak banyak informasi yang mudah diakses oleh berbagai jenis penyandang disabilitas terkait bencana atau Covid-19.
Mengenai tanda bahaya atau alarm lampu bahaya, informasi tersebut tidak disampaikan secara massal kepada penyandang disabilitas tuna rungu, dan hal yang sama berlaku untuk tanda lalu lintas/kereta api yang sering membahayakan penyandang disabilitas tuna rungu.
Terkait Covid-19, tidak semua penyandang disabilitas, terutama anak-anak penyandang disabilitas, telah menerima bantuan sosial, karena sistem pengumpulan data yang sudah usang. Anak-anak penyandang disabilitas yang tidak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dan masih terdaftar di Kartu Keluarga bersama orang tua mereka tidak termasuk sebagai target bantuan Covid.
Informasi terkait Covid masih sangat minim untuk berbagai jenis penyandang disabilitas, terutama yang mengalami gangguan penglihatan dan pendengaran. Untuk penyandang disabilitas tuna netra dan tuna rungu, informasi sangat terbatas karena harus disampaikan melalui komunikasi taktil/sinyal tangan, sementara sangat sedikit relawan yang bersedia melakukan kontak tangan. Penyandang disabilitas tuna netra dan tuna rungu merasa bingung dengan situasi saat ini karena mereka tidak mendapatkan informasi yang baik. Sementara itu, penggunaan masker secara tidak langsung menghambat komunikasi mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari, seperti di pasar, toko, dan pusat perbelanjaan.
Tanggapan Daftar Masalah (HWDI)
Tidak ada data tersedia
Rekomendasi Komite
Undang-Undang No. 16/2016 tentang Perjanjian Paris terhadap Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim dengan mengajukan Nationally Determined Contribution (NDC) dengan komitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen (target tanpa syarat) dan 41 persen (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030. unfccc.int/documents/499049
Strategi Jangka Panjang untuk Karbon Rendah dan Ketahanan Iklim 2050 (Indonesia LTS-LCCR 2050). unfccc.int/documents/299279
Pembaruan Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) ke-2 dan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (pengukuran, pelaporan, dan verifikasi). ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7684
Rencana Aksi Nasional untuk Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) 2014-2025, diikuti oleh berbagai Rencana Aksi Regional.
ⓘ Indikator
Investigation of persons with disabilities in conflict and customary situations; Disaster risk reduction framework involving DPOs (Disabled Persons' Organizations); Inclusive COVID response

