Laporan
(Pasal 9 ) Aksesibilitas
(Pasal 9 ) Aksesibilitas
List of Issue
Mohon berikan informasi mengenai:
Bagaimana aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dinilai di seluruh provinsi, termasuk sehubungan dengan lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi, serta fasilitas dan layanan lain yang terbuka atau disediakan untuk umum, dan apakah masing-masing pemerintah memantau dan secara teratur mengevaluasi kepatuhan;
Kemajuan yang telah dicapai mengenai aksesibilitas lingkungan binaan, termasuk fasilitas publik, bagi semua penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas rungu, penyandang disabilitas netra, dan penyandang disabilitas intelektual atau psikososial, melalui implementasi penuh Keputusan Menteri No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Pendirian Bangunan, Undang-Undang No. 8 (2016) dan Piagam Jaringan Wali Kota Indonesia Menuju Kota Inklusif.
Laporan Alternatif
Laporan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas (OHANA)
Aksesibilitas dan desain universal adalah bagian dari amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang tercantum dalam Pasal 18 mengenai aksesibilitas. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Peraturan Menteri PUPR ini mengamanatkan bahwa setiap bangunan yang dibangun, baik sekolah, kantor, pemukiman, atau ruang publik, harus menyediakan akses bagi semua penyandang disabilitas.
Pemerintah juga sering menyelenggarakan kegiatan yang mempromosikan aksesibilitas layanan publik, sebagaimana juga dinyatakan dalam Laporan Pemerintah Indonesia, namun kegiatan-kegiatan ini hanya dilakukan sebagai sosialisasi, bukan sebagai keputusan wajib (mandatory) yang harus diikuti oleh semua instansi pemerintah dan swasta.
Hal ini kemudian menyebabkan peraturan yang ada tidak dilaksanakan dan tidak ditanggapi dengan serius, terutama gedung pemerintah, pemerintah daerah, dan gedung milik swasta atau fasilitas umum (seperti bank), yang masih belum sepenuhnya menyediakan ruang aksesibel bagi semua penyandang disabilitas dan tidak mematuhi standar desain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Sebagai contoh, Front Office (instansi pemerintah dan swasta) sebagian besar belum mempertimbangkan pengguna kursi roda, mengakibatkan meja yang terlalu tinggi, dan papan informasi / peta kantor belum sepenuhnya menyediakan akses bagi penyandang disabilitas rungu (running text) dan penyandang disabilitas netra yang membutuhkan informasi dalam bentuk suara.
Lebih lanjut, aksesibilitas terhadap layanan transportasi publik juga menjadi masalah utama bagi penyandang disabilitas di Indonesia untuk dapat bepergian. Bahkan beberapa peraturan transportasi masih diskriminatif, seperti aturan bahwa penyandang disabilitas harus menandatangani surat pernyataan sakit untuk mengakses layanan maskapai penerbangan. Selain itu, layanan transportasi publik (darat) belum bisa diakses oleh penyandang disabilitas netra dan pengguna kursi roda, seperti halte busway, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan, dan terminal bus. Hampir sebagian besar fasilitas dan layanan publik ini belum menyediakan tulisan braille atau running text.
Survei yang dilakukan oleh OPD di Provinsi Yogyakarta pada 3 instansi pemerintah tingkat kabupaten dan provinsi di DIY pada 2018-2019 menyoroti beberapa masalah terkait aksesibilitas ini, di antaranya:
Umumnya, belum semua gedung Pemerintah di DIY sepenuhnya aksesibel bagi Penyandang Disabilitas, seperti ramp, handrail, kamar mandi/toilet, tangga, serta ruang pertemuan yang terletak di lantai 2 tanpa lift. Demikian pula akses seperti parkir (tidak ada parkir khusus termasuk rambu parkir untuk motor/mobil penyandang disabilitas), dan wastafel di toilet juga belum sesuai tingginya untuk pengguna kursi roda.
Masih kurangnya komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten di Yogyakarta untuk sepenuhnya menerapkan aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, karena belum didukung oleh pembagian tugas dan fungsi yang jelas.
Kurangnya edukasi dan sosialisasi bagi petugas layanan publik (frontline service) mengenai akses dan interaksi bagi penyandang disabilitas. Hal ini menyebabkan layanan yang kurang optimal karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan petugas tentang kebutuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Sudah ada komitmen untuk melibatkan organisasi disabilitas dalam perencanaan pembangunan, namun belum optimal. Salah satu contohnya adalah sekadar mengundang penyandang disabilitas ke dalam forum sudah dianggap inklusif. Namun, keterlibatan ini biasanya masih hanya bersifat normatif, dan partisipasi belum terlihat jelas mempengaruhi perubahan kebijakan dan/atau penganggaran.
Daftar Masalah yang Diusulkan
Upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk memastikan aksesibilitas dipenuhi oleh sektor swasta? Apakah ada kebijakan yang memandatkan sektor swasta untuk memastikan aksesibilitas bagi berbagai jenis disabilitas dalam layanan yang mereka sediakan?
Bagaimana keterlibatan OPD dalam tata ruang dan pembangunan kota/daerah? Apakah aksesibilitas juga dipertimbangkan dalam penganggaran? Apakah ada contoh praktik baik (best practices) di beberapa daerah?
Tanggapan Daftar Masalah (Koalisi/OHANA)
Data tidak tersedia
Tanggapan Daftar Masalah (HWDI)
UU No. 8 Tahun 2016 (Pasal 18-19) menekankan aksesibilitas dalam penggunaan fasilitas umum dan akomodasi yang layak berdasarkan kebutuhan individu. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menekankan persyaratan kemudahan, keselamatan, kenyamanan, dan kewajiban penyediaan fasilitas dan aksesibilitas dalam bangunan gedung dan lingkungannya. Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017 yang mengatur Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung bagi penyandang disabilitas.
Meskipun peraturan tersebut telah diterbitkan, pelaksanaannya masih belum optimal, baik di tingkat pusat maupun daerah, karena belum adanya peraturan turunan mengenai aksesibilitas dan akomodasi yang layak (dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang lebih mengikat), serta kurangnya pemahaman dan kesadaran pemerintah mengenai penyediaan aksesibilitas layanan publik yang inklusif. Pemerintah juga belum membuat mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap bangunan yang tercakup dalam Peraturan Menteri 14/2017 ini, sehingga hingga saat ini belum ada data mengenai persentase bangunan yang sudah dan belum aksesibel di gedung pemerintah atau publik di tingkat pusat dan daerah. Sebuah kasus terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (2018), di mana seorang perempuan penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda tidak dapat mengakses Puskesmas di daerahnya karena gedung tersebut tidak memiliki ramp untuk dilewati kursi rodanya.
Terdapat Peraturan Menteri Perhubungan No. 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. Menindaklanjuti hal ini, komitmen bersama dibuat oleh Kementerian Perhubungan dengan 23 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Dalam praktiknya, pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No. 98 Tahun 2017 masih menghadapi kendala karena minimnya pengetahuan pihak pemerintah dan swasta mengenai undang-undang atau peraturan, dan juga belum adanya standarisasi layanan aksesibilitas dan fasilitas publik yang dapat diterapkan di seluruh sektor transportasi. Peraturan Menteri Perhubungan No. 98 Tahun 2017 belum mampu menjamin setiap perempuan penyandang disabilitas dapat mengakses layanan transportasi publik, khususnya perjalanan udara.
Kasus Ibu Dwi Aryani yang diturunkan dari pesawat Ettihad Airways saat hendak menghadiri pelatihan CRPD di kantor PBB yang diselenggarakan oleh International Disability Alliance (IDA) di Jenewa, Swiss, pada April 2016. Larangan terbang ini terkait dengan kondisi korban yang bepergian sendiri tanpa pendampingan, sehingga menyulitkannya untuk menyelamatkan diri dalam situasi darurat. Kasus tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan menyatakan bahwa Ettihad telah melakukan diskriminasi.
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012 Pasal 35: Penyandang disabilitas sudah dapat memiliki SIM D, namun persyaratan SIM D tidak sesuai dengan kondisi dan perspektif disabilitas dalam UU 8/2016 dan Konvensi CRPD.
Sejumlah daerah memiliki Peraturan Daerah terkait disabilitas yang mencakup aksesibilitas, seperti di Provinsi Jawa Tengah. Dalam pelaksanaannya, penyediaan aksesibilitas terkait alat komunikasi masih terbatas pada barang berwujud, seperti bel, lampu, gambar visual, dan sebagainya, dan belum menyentuh aksesibilitas non-fisik seperti ketersediaan pelayan publik yang mengerti bahasa isyarat bagi perempuan dengan disabilitas rungu. Kebijakan ini belum efektif dalam membantu penyandang disabilitas berkomunikasi di lingkungan publik. Akibatnya, mereka masih sering mengalami kesalahpahaman dengan pelayan publik, seperti sopir bus, petugas loket stasiun, dan agen tiket di bandara. Peraturan Gubernur Aceh No. 11 Tahun 2013 Tentang Kesejahteraan Sosial menegaskan perlunya pelayanan publik yang mencakup aksesibilitas terhadap fasilitas umum dan infrastruktur, lingkungan, serta kemudahan memperoleh pelayanan publik bagi penyandang disabilitas, namun dari pemantauan OPD di Aceh, sebagian besar fasilitas dan layanan publik belum aksesibel, seperti jalan, gedung, dan beberapa gedung pemerintahan bagi pengguna kursi roda, termasuk masjid.
Aksesibilitas juga sering diabaikan oleh sektor swasta. Di Jawa Timur, seorang perempuan dengan disabilitas fisik pengguna kursi roda (Ibu A) yang menggunakan sepeda motor roda tiga modifikasi untuk mobilitas jarak jauh (dengan pengemudi non-disabilitas) dilarang memasuki hotel oleh petugas keamanan, karena sepeda motor harus diparkir di area belakang hotel. Meskipun sudah dijelaskan bahwa Ibu A, sebagai pengguna kursi roda, hanya perlu diturunkan (dropped off) di depan lobi hotel, petugas keamanan bersikeras menolak. Akhirnya, Ibu A terpaksa turun dari sepeda motor (dengan kursi rodanya) tepat di depan palang pintu gerbang. Kejadian serupa dialami kembali oleh Ibu A pada 25 November 2019, di hotel bintang 5 lainnya di Surabaya, Jawa Timur.
Aksesibilitas Perempuan Penyandang Disabilitas terhadap Perlindungan Hukum
Dari segi regulasi, KUHP, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana. Dari semua peraturan tersebut, tampak bahwa selain UU 8/2016 dan Peraturan Menteri PUPR 14/2017, tidak ada lagi yang secara spesifik mengatur aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, khususnya di lingkungan Kepolisian. Hal ini berarti pemenuhan aksesibilitas dan layanan bagi penyandang disabilitas belum menjadi hal prioritas.
Dalam menjalankan tugasnya, Unit PPA juga dilengkapi dengan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kejahatan serta penegakan hukum terhadap pelakunya (Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kapolri 10/2017). Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, RPK tidak dibangun secara aksesibel. Beberapa RPK masih dibangun di lantai 2 atau 3, namun tidak menyediakan lift atau fasilitas lain yang dapat menjamin aksesibilitas. Selain itu, RPK juga belum dilengkapi dengan fasilitas informasi audio-visual, dan masih menggunakan fasilitas seadanya karena belum menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran.
Aksesibilitas komunikasi bagi Juru Bahasa Isyarat pada dasarnya setara dengan penerjemah, yang juga diatur dalam Pasal 178 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim ketua sidang menunjuk sebagai penerjemah orang yang cakap berinteraksi dengan terdakwa atau saksi, bukan orang yang sudah memiliki sertifikat penerjemah resmi. Selain itu, hak atas juru bahasa isyarat atau penerjemah diberikan kepada saksi dan korban dan juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hak ini dijamin diberikan mulai dari tahap penyidikan hingga berakhirnya proses peradilan. Dalam praktiknya, prosedur standar mengenai hal ini belum dirumuskan secara komprehensif, dan banyak perempuan penyandang disabilitas kehilangan hak atas keadilan karena kurangnya akses.
Daftar Masalah yang Diusulkan
Bagaimana pemerintah pusat mendorong dan memastikan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya dalam menyediakan layanan dan fasilitas publik yang ramah dan non-diskriminatif terhadap perempuan penyandang disabilitas? Dengan tidak adanya pemantauan dan evaluasi, bagaimana Pemerintah memastikan bahwa layanan publik aksesibel dan sensitif terhadap perempuan penyandang disabilitas?
Apa yang menghambat proses realisasi penyediaan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang diamanatkan oleh UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas?
Dalam hal aksesibilitas layanan transportasi udara, banyak kasus di mana perempuan ditolak terbang karena tidak memiliki pendamping. Bagaimana Pemerintah Indonesia memastikan maskapai penerbangan memiliki SOP internal dan pemahaman tentang keharusan menyediakan aksesibilitas bagi perempuan penyandang disabilitas?
Rekomendasi Komite
Mengadopsi legislasi dan strategi aksesibilitas nasional yang komprehensif di semua tingkat pemerintahan yang mencakup standar aksesibilitas, mekanisme pemantauan, dan penegakan hukum di semua bidang, termasuk lingkungan fisik dan binaan, perumahan, transportasi, teknologi informasi dan komunikasi, serta fasilitas dan layanan yang terbuka untuk umum, dengan alokasi anggaran yang diperlukan.
Memastikan implementasi efektif Peraturan Pemerintah (PP) 42/2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
ⓘ Indikator
Regulasi dan strategi aksesibilitas serta mekanisme pemantauannya untuk semua sektor
Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 42/2020 tentang Aksesibilitas
Peningkatan aksesibilitas informasi publik dengan bahasa isyarat

