top of page

Laporan

(Pasal 20) Mobilitas pribadi

(Pasal 20) Mobilitas pribadi
List of Issue
  • Silakan berikan informasi tentang langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas, termasuk mereka yang tinggal di daerah pedesaan, memiliki akses ke teknologi dan perangkat bantu yang terjangkau dan berkualitas serta layanan perbaikan.

  • Silakan berikan informasi tentang langkah-langkah yang diambil untuk memastikan akses pelatihan keterampilan mobilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, dan kepada staf spesialis.


Laporan Alternatif
Laporan Koalisi DPOs (OHANA)
  • Indonesia sudah memiliki landasan hukum untuk melindungi kebebasan setiap warga negara untuk bergerak, pindah, atau meninggalkan batas negara. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Hak Penyandang Disabilitas mengatur hak untuk mobilitas dalam Pasal 23, meskipun tidak ada standar yang jelas mengenai kewajiban negara untuk menilai kebutuhan khusus mobilitas pribadi penyandang disabilitas.

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Pasal 131 menegaskan bahwa operator kereta api harus menyediakan fasilitas khusus untuk kebutuhan penyandang disabilitas dari sebelum naik kereta hingga turun. Ini juga belum sepenuhnya diimplementasikan, mengingat hampir semua stasiun kereta tidak dapat diakses oleh kursi roda, baik untuk kereta kota (jalur komuter) maupun kereta jarak jauh. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pasal 42 juga menegaskan hal ini, tetapi implementasinya belum optimal.

  • Penyediaan dan pasokan alat bantu adaptif sebagai bagian dari mobilitas masih belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan. Keterbatasan ini disebabkan oleh jumlah produsen dalam negeri yang minimal, sehingga saat ini alat bantu adaptif masih sebagian besar diimpor dari luar negeri. Ini berdampak pada harga alat bantu mobilitas yang tidak terjangkau untuk sebagian besar penyandang disabilitas. Meskipun negara memiliki inisiatif melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penyediaan alat bantu mobilitas, penilaian dilakukan dengan tidak tepat dan kualitas alat bantu masih di bawah standar. Sementara itu, jaminan sosial (BPJS) belum mencakup alat bantu dalam layanan kesehatan.

  • Penyediaan alat bantu belum diarusutamakan dalam program pemerintah pusat, daerah, dan bahkan desa. Ada beberapa desa yang mengalokasikan sebagian dana desa untuk alat bantu karena keterlibatan DPOs dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan dana desa. Di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, penyediaan alat bantu sangat bergantung pada daerah masing-masing. Sementara itu, di tingkat pusat, pusat penelitian dan pengembangan teknologi belum memprioritaskan penelitian dan penciptaan alat bantu yang terjangkau bagi penyandang disabilitas, yang juga belum tersedia.

Tanggapan Daftar Masalah (Koalisi/OHANA)
  • Program untuk meningkatkan akses ke teknologi informasi dan internet belum merata di daerah pedesaan di Indonesia, termasuk bagi penyandang disabilitas. Sejumlah program dana desa diprioritaskan untuk program pembangunan dan bantuan sosial, meskipun Pemerintah sendiri tidak memiliki data komprehensif tentang jumlah penyandang disabilitas yang menerima bantuan. Akses internet yang tersedia di kantor desa biasanya juga tidak dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

  • Mengenai keterampilan mobilitas, sejumlah daerah menyediakan pelatihan keterampilan perbaikan kursi roda, tetapi ini masih sangat terbatas dan di beberapa daerah lebih didorong oleh DPO. Secara umum, tidak ada upaya untuk peningkatan teknologi, mulai dari penelitian, pengembangan, hingga penyediaan dan pengujian, untuk alat bantu mobilitas domestik yang didorong oleh Pemerintah. Hal ini menyebabkan alat bantu tersebut diimpor dari luar negeri dan menjadi mahal.

Tanggapan Daftar Masalah (HWDI)

Tidak ada data tersedia


Rekomendasi Komite

Komite merekomendasikan agar Negara Pihak memastikan jangkauan harga alat bantu, termasuk dengan mengadopsi pembebasan pajak dan bea cukai untuk pembelian alat bantu mobilitas dan perangkat serta teknologi bantu, serta memberikan dukungan finansial dan kapasitas untuk usaha lokal dalam memproduksi alat bantu untuk pasar lokal.

ⓘ Indikator

Keterjangkauan alat bantu, termasuk pembebasan pajak.

Lihat Tindakan Pemerintah

Periksa tindakan pemerintah terkait laporan ini dengan mengeklik tombol di bawah

(Pasal 20) Mobilitas pribadi

Ditangani Sebagian

Hubungi Kami

Jalan Harjobinangun RT 03 RW 16, Ngawen, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55582 - Lihat di Google Maps

Office Telp : +62-821-4721-7216

Email: ohanaorid@gmail.com

www.ohanaindonesia.org

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page