Laporan
(Pasal 27) Pekerjaan dan ketenagakerjaan
(Pasal 27) Pekerjaan dan ketenagakerjaan
List of Issue
Mohon berikan informasi mengenai langkah-langkah yang diambil:
Untuk melarang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, khususnya perempuan, termasuk penolakan penyediaan akomodasi yang layak dalam pekerjaan dan ketenagakerjaan, serta untuk mempromosikan penempatan kerja penyandang disabilitas di pasar kerja terbuka, termasuk data mengenai jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di pasar kerja terbuka, yang dipecah berdasarkan jenis kelamin, usia, status migrasi, suku, dan jenis disabilitas;
Untuk memantau pelaksanaan kuota minimum ketenagakerjaan sebesar 2 persen untuk sektor publik dan badan usaha milik negara, dan sebesar 1 persen untuk sektor swasta;
Untuk mempromosikan penempatan kerja penyandang disabilitas di pasar kerja terbuka, khususnya perempuan dan pengungsi, di sektor publik dan swasta, melalui langkah-langkah seperti tindakan afirmatif dan pelatihan kejuruan.
Laporan Alternatif
DPOs Coalition Report (OHANA)
The right to work is guaranteed in the Constitution of the Republic of Indonesia and for persons with disabilities in Law No. 8 of 2016.

