top of page

Tindakan Pemerintah

(Pasal 16) Bebas dari Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan.

Rekomendasi Komite

  • Adopsi strategi komprehensif, dengan konsultasi dekat dengan penyandang disabilitas, untuk mencegah dan menanggapi semua bentuk eksploitasi, kekerasan, dan penyalahgunaan, termasuk langkah-langkah yang sesuai dengan gender dan usia, mekanisme pengaduan independen yang dapat diakses dan pemulihan yang sesuai, serta layanan dukungan korban yang dapat diakses;

  • Ubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melarang pemerkosaan dalam perkawinan dan mencerminkan definisi pemerkosaan yang lebih luas yang mengakui pengalaman perempuan dan gadis penyandang disabilitas, serta memastikan sumber daya dan bantuan keuangan untuk laporan forensik dan tes DNA;

  • Pastikan data terpisah yang kuat dikumpulkan mengenai kekerasan terhadap penyandang disabilitas, termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan gadis penyandang disabilitas, di ranah pribadi dan publik.

ⓘ Indicators

Adanya mekanisme pemantauan yang efektif untuk mencegah eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan. Pelarangan perkosaan dalam pernikahan (perkosaan marital). Data kekerasan yang terpilah berdasarkan disabilitas (kecacatan).

Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD

2025

Tidak ada update tersedia


Hubungi Kami

Jl. Kaliurang KM 16,5 , Dusun Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta 55584, Jawa, Indonesia

Jam buka: (Senin-Jumat) 9 pagi - 5 sore

TELP : 62 274 2861548

Telp : 62 274 2861548

Surel : ohanaorid@gmail.com

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page