top of page

Traktat Hak Asasi Manusia dalam PBB

Pemerintah di seluruh dunia telah mengadopsi serangkaian traktat hak asasi manusia internasional yang menetapkan hak-hak dasar dan kebebasan yang dimiliki oleh setiap individu. Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi (setuju untuk mengikuti) tujuh dari sembilan traktat inti hak asasi manusia PBB.

Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)
CRPD Image

Meskipun hak-hak yang tercantum dalam traktat ini tidak dapat secara langsung ditegakkan di pengadilan Indonesia, traktat ini merupakan kewajiban yang mengikat di bawah hukum internasional.

Dengan menyetujui untuk mengikuti traktat ini, Indonesia telah berjanji untuk memastikan bahwa mereka menghormati, melindungi, dan memenuhi standar hak asasi manusia yang terkandung di dalamnya. Indonesia belum setuju untuk mengikuti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya atau Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memublikasikan informasi tentang beberapa kewajiban internasional Indonesia terkait hak asasi manusia dan laporan-laporannya kepada PBB.

Hubungi Kami

Jl. Kaliurang KM 16,5 , Dusun Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta 55584, Jawa, Indonesia

Jam buka: (Senin-Jumat) 9 pagi - 5 sore

TELP : 62 274 2861548

Telp : 62 274 2861548

Surel : ohanaorid@gmail.com

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page