top of page

Tindakan Pemerintah

(Pasal 27) Pekerjaan dan ketenagakerjaan

Rekomendasi Komite

  • Mempercepat implementasi kuota pekerjaan 2 persen untuk kelompok penyandang disabilitas yang kurang terwakili, sambil mengambil langkah-langkah efektif untuk memerangi diskriminasi terutama terkait dengan proses rekrutmen, akomodasi yang layak, pelatihan ulang, promosi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan pekerjaan dan ketenagakerjaan;

  • Memperkuat langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua penyandang disabilitas, termasuk perempuan penyandang disabilitas, memiliki akses ke pekerjaan dan ketenagakerjaan di pasar kerja terbuka dan ke lingkungan kerja yang inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas yang tinggal di daerah pedesaan dan terpencil serta mereka yang memiliki disabilitas intelektual atau disabilitas psikososial;

  • Mengadopsi langkah-langkah untuk mengatasi hambatan sikap, fisik, komunikasi, dan lingkungan termasuk sikap negatif yang dimiliki oleh pemberi kerja, hambatan fisik di tempat kerja, kurangnya sarana informasi dan komunikasi alternatif, dan kurangnya transportasi yang aksesibel;

  • Mencabut ketentuan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan calon karyawan untuk memperoleh surat keterangan kesehatan jiwa dan memastikan standar non-diskriminasi Konvensi diterapkan pada semua proses rekrutmen untuk sektor publik, lembaga pemerintah, badan usaha milik negara, dan perusahaan swasta.

ⓘ Indicators

Pencapaian kuota Pekerja Pemerintah 2%; Akses ke pekerjaan dan lingkungan yang inklusif; Langkah-langkah untuk menghilangkan hambatan di perusahaan dan tempat kerja; Pencabutan persyaratan kesehatan spiritual dan fisik.

Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD

2025

Dalam pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah mengimplementasikan 3 program intervensi utama, yaitu:

  • memberikan pelatihan dan pendidikan vokasi untuk memanfaatkan peluang kerja dan transformasi keterampilan kerja digital sesuai kebutuhan pasar kerja;

  • meningkatkan partisipasi kerja angkatan kerja disabilitas di pasar kerja;

  • memberikan peluang wirausaha bagi penyandang disabilitas yang tidak memasuki angkatan kerja formal.


Aspek Regulasi dan Kebijakan

Terdapat tiga peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang berkaitan dengan pemenuhan hak ketenagakerjaan penyandang disabilitas, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menetapkan bahwa upaya pemberdayaan dan kemandirian Penyandang Disabilitas masuk dalam sasaran strategis keempat dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD);

  • Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan mengamanatkan agar setiap Pemerintah Daerah, melalui Dinas Ketenagakerjaan, membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang menyediakan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas dan pemberi kerja, termasuk pemberian informasi, pendampingan, dan pemantauan;

  • Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 terkait hak ketenagakerjaan.


Pasal 32 mengatur hak pekerja disabilitas, termasuk jaminan kuota 1 dan 2% untuk pekerja disabilitas.


Pasal 32 Ayat (3): Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari total jumlah pegawai atau pekerja.


Pasal 32 Ayat (4): Setiap perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari total jumlah pegawai atau pekerja.


Selanjutnya, peraturan ini juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan pemberi kerja wajib memfasilitasi pemenuhan kuota tenaga kerja Penyandang Disabilitas dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada pemberi kerja yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.


Catatan Situasi Hak Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas

Menurut catatan FORMASI Disabilitas dalam Laporan Tahunan Hak Penyandang Disabilitas 2022 – 2023, setidaknya ada 4 tantangan utama dalam implementasi hak ketenagakerjaan penyandang disabilitas, yaitu:

  • Kuota 2% untuk sektor pemerintah dan 1% untuk sektor swasta belum dilaksanakan secara optimal. Penyebabnya adalah disharmoni kebijakan nasional dan daerah, ketidaksesuaian peluang lowongan kerja dengan potensi dan kualifikasi pendidikan penyandang disabilitas.

    Based on BPS National Labor Force Survey (Sakernas) data as of August 2023 processed by Pusdatik Kemnaker, the working-age population with disabilities totals 21.23 million people, with a labor force of 14.77 million people. Meanwhile, the number of persons with disabilities who are employed is 13.9 million people.


    Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS per Agustus 2023 yang diolah Pusdatik Kemnaker, penduduk usia kerja penyandang disabilitas berjumlah 21,23 juta orang, dengan angkatan kerja sebanyak 14,77 juta orang. Sementara itu, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 13,9 juta orang.


    Dalam pemenuhan hak ketenagakerjaan, Pemerintah Indonesia telah menyediakan program pelatihan kerja dan kartu Prakerja, meskipun dalam praktiknya penyandang disabilitas belum sepenuhnya merasakan manfaat program-program tersebut karena berbagai hambatan yang dihadapi, mulai dari akses informasi hingga aksesibilitas dalam pelaksanaan, termasuk metode pelatihan.


    Di tingkat daerah, 19 Provinsi telah memiliki peraturan daerah yang menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas per Desember 2022. Meskipun adanya peraturan daerah, faktanya belum semua daerah tersebut memahami secara utuh kebijakan dan sistem kuota serta teknis pelaksanaannya.


    Kuota 2% untuk pekerjaan di sektor pemerintah dan 1% untuk pekerjaan di sektor swasta belum sepenuhnya tercapai per tahun 2022. Sakernas 2022 menunjukkan bahwa angkatan kerja disabilitas yang bekerja di sektor formal hanya 18%. Lebih dari separuh angkatan kerja disabilitas (58%) bekerja sebagai wirausaha. Sebanyak 10% angkatan kerja disabilitas adalah pekerja lepas di sektor pertanian dan non-pertanian.


  • Kurangnya akomodasi yang layak dan aksesibilitas bagi peserta seleksi penyandang disabilitas netra, khususnya yang melamar pada formasi umum. Idealnya, setiap pelamar disabilitas, baik yang mengikuti seleksi formasi khusus maupun seleksi formasi umum, harus mendapatkan asesmen dan penyediaan aksesibilitas yang sama untuk menjamin hasil seleksi yang adil.


    Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan menegaskan pembentukan ULD di daerah. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, per Desember 2023, ULD bidang ketenagakerjaan yang telah terbentuk berjumlah 207 ULD, yaitu di 28 Provinsi, 127 Kabupaten, dan 52 Kota, dengan data penempatan sebanyak 702 penyandang disabilitas. Dari pemantauan yang dilakukan oleh organisasi disabilitas, ULD belum sepenuhnya memiliki program kerja atau kegiatan untuk penjangkauan pencari kerja disabilitas, dan bursa kerja. Lebih jauh, keterlibatan penyandang disabilitas dalam kepengurusan ULD ketenagakerjaan juga masih minim.


    The existence of special formations is actually understood as earmarking persons with disabilities to only apply for the formations provided. Consequently, discrimination occurs with the view that persons with disabilities cannot apply for or work outside the special formations that have been set. In fact, special formations are only an affirmation to accelerate the achievement of the quota as required by law.


  • Adanya formasi khusus justru dipahami sebagai pengkotak-kotakan penyandang disabilitas untuk hanya melamar pada formasi yang disediakan. Konsekuensinya, terjadi diskriminasi dengan pandangan bahwa penyandang disabilitas tidak bisa melamar atau bekerja di luar formasi khusus yang telah ditetapkan. Padahal, formasi khusus hanyalah afirmasi untuk mempercepat tercapainya kuota sebagaimana diamanatkan undang-undang.


    Sejumlah bentuk ketidakadilan sering dialami oleh pekerja disabilitas—terutama untuk pekerja perempuan disabilitas. Perbedaan upah, kurangnya fasilitas akses dan alat bantu kerja yang tersedia, hingga minimnya pemahaman yang berujung pada perilaku yang tidak adil dan tidak ramah terhadap pekerja disabilitas seringkali ditemukan dan diangkat dalam laporan ini.


    Seseorang dengan disabilitas yang diterima di perusahaan atau instansi pemerintah masih mengalami perlakuan diskriminatif mulai dari rekrutmen, besaran remunerasi, jenjang karier/posisi jabatan, serta alat bantu aksesibilitas kerja dan akomodasi yang layak. Penyandang disabilitas sulit untuk mempertahankan pekerjaan karena kuatnya asumsi bahwa mempekerjakan penyandang disabilitas memiliki risiko tinggi dan biaya besar yang harus dikeluarkan untuk menunjang pekerjaan tersebut. Untuk penyandang disabilitas mental, akomodasi yang layak, seperti penyesuaian jam kerja, kebutuhan ruang tenang, dan akses layanan psikolog/psikiater masih sangat minim. Lebih jauh, terdapat penyandang disabilitas yang di-PHK sepihak karena diketahui mengakses layanan psikolog yang disediakan Perusahaan.


Praktik Baik di Wonogiri

Jumlah penyandang disabilitas di Wonogiri merupakan yang tertinggi kedua di Jawa Tengah. Wonogiri menjadi salah satu daerah yang mendorong penguatan ULD Ketenagakerjaan. Hingga awal tahun 2024, di bidang ketenagakerjaan, terdapat 186 lowongan dari 43 perusahaan, 86 di antaranya telah terisi oleh pekerja disabilitas. Di Wonogiri juga terdapat dua kelompok usaha menjahit yang dijalankan oleh penyandang disabilitas yang mampu memproduksi berbagai jenis produk.


Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULD) Wonogiri telah membangun Sistem Informasi Tenaga Kerja Disabilitas (disingkat SI-TeKaD) sebagai upaya menjawab tantangan dalam membangun ketenagakerjaan inklusif. Sistem Informasi ini dibangun sebagai bagian upaya pendataan pekerja disabilitas dan menjadi titik awal untuk mencapai kuota pekerja 1% dan 2%, termasuk sebagai sarana penyaluran pekerja disabilitas ke perusahaan yang membutuhkan. Bagi penyandang disabilitas, melalui SI-TeKaD, mereka dapat memperoleh informasi pelatihan dan lowongan kerja di perusahaan.


Selain itu, Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan dapat memantau keberadaan pekerja disabilitas di perusahaan untuk memastikan mereka nyaman bekerja serta mendapatkan pelindungan dan hak yang sama dengan pekerja lain.


Hubungi Kami

Jl. Kaliurang KM 16,5 , Dusun Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta 55584, Jawa, Indonesia

Jam buka: (Senin-Jumat) 9 pagi - 5 sore

TELP : 62 274 2861548

Telp : 62 274 2861548

Surel : ohanaorid@gmail.com

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page