top of page

Tindakan Pemerintah

(Pasal 11) Situasi risiko dan darurat kemanusiaan

Rekomendasi Komite

  • Undang-Undang No. 16/2016 tentang Perjanjian Paris terhadap Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim dengan mengajukan Nationally Determined Contribution (NDC) dengan komitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen (target tanpa syarat) dan 41 persen (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030. unfccc.int/documents/499049

  • Strategi Jangka Panjang untuk Karbon Rendah dan Ketahanan Iklim 2050 (Indonesia LTS-LCCR 2050). unfccc.int/documents/299279

  • Pembaruan Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) ke-2 dan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (pengukuran, pelaporan, dan verifikasi). ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7684

  • Rencana Aksi Nasional untuk Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) 2014-2025, diikuti oleh berbagai Rencana Aksi Regional.

ⓘ Indicators

Investigation of persons with disabilities in conflict and customary situations; Disaster risk reduction framework involving DPOs (Disabled Persons' Organizations); Inclusive COVID response

Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD

2025

Proses:

  1. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 7 Tahun 2022 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Nasional 2020-2024: Pasal 11 menyatakan bahwa untuk melaksanakan Rencana Penanggulangan Bencana Nasional, isu lintas sektor harus dipertimbangkan, tidak terbatas pada gender, disabilitas, dan perlindungan anak. Peraturan ini tidak menyebutkan aksesibilitas dan akomodasi yang wajar bagi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.

  2. Peraturan Bupati Bantul No. 109 Tahun 2022 tentang Rencana Kontinjensi Tingkat Kabupaten untuk Ancaman Gempa Bumi sudah menyebutkan perlindungan bagi penyandang disabilitas, tetapi masih belum cukup spesifik. Lampiran terkait Konsep Operasional Penanggulangan Darurat Gempa Bumi di Kabupaten Bantul menyebutkan:

    1. pada fase tanggap darurat: 'Mendukung dan memastikan upaya perlindungan bagi kelompok rentan (perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan orang dengan komorbiditas/penyakit).'

    2. pada Fase Transisi Menuju Pemulihan Darurat Bencana: 'Memastikan bahwa kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan terpenuhi.'


Peraturan Bupati Bantul No. 109 Tahun 2022 tentang Rencana Kontinjensi Tingkat Kabupaten untuk Ancaman Gempa Bumi. Lampiran terkait Konsep Operasional Penanggulangan Darurat Gempa Bumi di Kabupaten Bantul. Lampiran Peraturan Bupati 109/2022 ini mengatur:

  • Pada fase tanggap darurat: 'Mendukung dan memastikan upaya perlindungan bagi kelompok rentan (perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan orang dengan komorbiditas/penyakit).'

  • Pada Fase Transisi Menuju Pemulihan Darurat Bencana: 'Memastikan bahwa kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan terpenuhi.'


Di Kabupaten Bantul, pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk Penanggulangan Bencana saat ini sedang dipromosikan (dalam proses).


Temuan:

  • Tidak ada perencanaan untuk dukungan pendanaan "kerugian dan kerusakan", yang disepakati di UNFCCC COP-21, untuk kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.

  • Hingga tahun 2024, banyak penyandang disabilitas di tingkat desa belum terlibat dalam pengurangan risiko bencana. Banyak yang belum pernah mendapatkan sosialisasi tentang bencana. Misalnya, lebih dari 80% penyandang disabilitas di Desa Srihardono dan Desa Bangunjiwo, Bantul, belum pernah mendapatkan sosialisasi/pelatihan tentang bencana.

  • Tempat penampungan evakuasi yang ada masih belum dapat diakses. Contohnya adalah barak evakuasi di Desa Umbulharjo, Cangkringan, Sleman.

  • Relawan/pejabat bencana tidak memahami kebutuhan khusus dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Hal ini tentu berdampak pada pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang wajar dalam situasi bencana.

  • Penyusunan berbagai dokumen kebijakan dan agenda perubahan iklim, baik adaptasi maupun mitigasi, tidak melibatkan organisasi penyandang disabilitas.

  • Beberapa upaya dilakukan oleh masyarakat sipil yang dikoordinasikan oleh Yayasan Madani untuk melakukan evaluasi sektor adaptasi dalam NDC ke-2 Indonesia.


Hubungi Kami

Jl. Kaliurang KM 16,5 , Dusun Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta 55584, Jawa, Indonesia

Jam buka: (Senin-Jumat) 9 pagi - 5 sore

TELP : 62 274 2861548

Telp : 62 274 2861548

Surel : ohanaorid@gmail.com

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page