Tindakan Pemerintah
(Pasal 10) Hak untuk hidup
Rekomendasi Komite
Komite merekomendasikan agar Negara Pihak menetapkan kerangka perlindungan dan kualitas yang komprehensif untuk lembaga-lembaga perawatan sosial yang mencakup mekanisme untuk penyelidikan, pemantauan, pelaporan, dan akuntabilitas, termasuk sanksi, sampai proses desinstitusionalisasi tercapai.
ⓘ Indicators
Kerangka Perlindungan untuk Lembaga/Panti Perawatan (Residensial) dan Lembaga Sosial.
Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD
2025
Kelompok Kerja P5HAM (Pokja) saat ini sedang menyusun pedoman untuk perlindungan hak-hak orang dengan disabilitas psikosocial di lembaga perawatan residential. Di antara upaya yang dilakukan untuk memperkuat Pedoman ini, Pokja P5HAM (bersama dengan KSP dan organisasi masyarakat sipil) melakukan kunjungan ke beberapa lembaga perawatan sosial di Indonesia, misalnya mengunjungi lembaga di Kupang pada tanggal 22 – 24 Februari 2024. Selain itu, Kelompok Kerja juga mengunjungi lembaga di Banten pada tanggal 15 Maret 2024.
Kelompok Kerja P5HAM juga telah menyusun Peta Jalan Kelompok Kerja P5HAM, yang mencakup target yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mengarah pada penghapusan kekerasan, eksploitasi, dan kerentanan di lembaga perawatan sosial.
Penyakit langka: Indonesia belum memiliki regulasi dan kebijakan mengenai penyakit langka, tidak ada upaya, apalagi anggaran untuk penyakit langka.

