top of page

Tindakan Pemerintah

(Pasal 10) Hak untuk hidup

Rekomendasi Komite

Komite merekomendasikan agar Negara Pihak menetapkan kerangka perlindungan dan kualitas yang komprehensif untuk lembaga-lembaga perawatan sosial yang mencakup mekanisme untuk penyelidikan, pemantauan, pelaporan, dan akuntabilitas, termasuk sanksi, sampai proses desinstitusionalisasi tercapai.

ⓘ Indicators

Kerangka Perlindungan untuk Lembaga/Panti Perawatan (Residensial) dan Lembaga Sosial.

Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD

2025

Kelompok Kerja P5HAM (Pokja) saat ini sedang menyusun pedoman untuk perlindungan hak-hak orang dengan disabilitas psikosocial di lembaga perawatan residential. Di antara upaya yang dilakukan untuk memperkuat Pedoman ini, Pokja P5HAM (bersama dengan KSP dan organisasi masyarakat sipil) melakukan kunjungan ke beberapa lembaga perawatan sosial di Indonesia, misalnya mengunjungi lembaga di Kupang pada tanggal 22 – 24 Februari 2024. Selain itu, Kelompok Kerja juga mengunjungi lembaga di Banten pada tanggal 15 Maret 2024.


Kelompok Kerja P5HAM juga telah menyusun Peta Jalan Kelompok Kerja P5HAM, yang mencakup target yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mengarah pada penghapusan kekerasan, eksploitasi, dan kerentanan di lembaga perawatan sosial.


  • Penyakit langka: Indonesia belum memiliki regulasi dan kebijakan mengenai penyakit langka, tidak ada upaya, apalagi anggaran untuk penyakit langka.


Hubungi Kami

Jalan Harjobinangun RT 03 RW 16, Ngawen, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55582 - Lihat di Google Maps

Office Telp : +62-821-4721-7216

Email: ohanaorid@gmail.com

www.ohanaindonesia.org

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page