top of page

Tindakan Pemerintah

(Pasal 20) Mobilitas pribadi

Rekomendasi Komite

Komite merekomendasikan agar Negara Pihak memastikan jangkauan harga alat bantu, termasuk dengan mengadopsi pembebasan pajak dan bea cukai untuk pembelian alat bantu mobilitas dan perangkat serta teknologi bantu, serta memberikan dukungan finansial dan kapasitas untuk usaha lokal dalam memproduksi alat bantu untuk pasar lokal.

ⓘ Indicators

Keterjangkauan alat bantu, termasuk pembebasan pajak.

Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD

2025

Undang-Undang Penyandang Disabilitas No. 8/2016 telah membawa pergeseran paradigma dalam cara negara memandang disabilitas di Indonesia, berpindah dari pendekatan berbasis amal ke pendekatan berbasis hak. Undang-undang ini mewajibkan setiap pemerintah provinsi dan daerah untuk mengarusutamakan disabilitas dalam perencanaan dan penganggaran dalam program-program mereka masing-masing. Demikian pula, inklusi alat bantu dan teknologi bantu secara implisit diwajibkan dalam kebijakan pemerintah di tingkat nasional, provinsi, atau daerah. Namun, pelaksanaan undang-undang (Undang-Undang Penyandang Disabilitas 8/2016) dan peraturan daerah (Peraturan Daerah Bali 9/2015) masih menghadapi beberapa dinamika terkait dengan situasi nasional dan daerah. Beberapa poin yang perlu dicatat adalah: Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia (BPJS Kesehatan / BPJS) hanya menyediakan 7 alat bantu dari banyak kebutuhan alat bantu individu yang signifikan bagi Penyandang Disabilitas, dan kursi roda tidak termasuk dalam cakupan ini.


Pemerintah sebenarnya memiliki perhatian yang cukup besar dan alokasi anggaran yang besar untuk perangkat bantu, tetapi pemahaman tentang cara menggunakannya dengan tepat masih perlu ditingkatkan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab lintas sektor. Penyediaan perangkat bantu yang tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna menyebabkan perangkat bantu yang terabaikan dan, selain menciptakan lebih banyak risiko bagi kehidupan Penyandang Disabilitas, hal ini juga mengakibatkan pemborosan anggaran pemerintah. Menyediakan perangkat bantu secara amal tidak menjamin keberlanjutan penyediaan perangkat bantu bagi Penyandang Disabilitas, karena kebutuhan mendasar ini adalah kebutuhan seumur hidup bagi Penyandang Disabilitas.


Pemerintah, melalui berbagai skema dan program pembiayaan, telah mengambil berbagai langkah dalam memenuhi hak kesehatan dan alat bantu untuk Penyandang Disabilitas. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) (2019) menerbitkan Peta Jalan Layanan Kesehatan Inklusif dengan tujuan "Membangun sistem dan layanan kesehatan yang dapat diakses, komprehensif, terjangkau, berkualitas, bermartabat, dan memberdayakan untuk semua Penyandang Disabilitas." Sasaran utamanya adalah: "Pada tahun 2030, semua Penyandang Disabilitas akan memiliki keadaan kesehatan yang optimal sehingga dapat mendukung produktivitas dan partisipasi aktif mereka dalam masyarakat dan pembangunan." Pemenuhan alat bantu sebagai bagian dari hak Penyandang Disabilitas dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia adalah program lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya.


Usaha dan strategi untuk memenuhi alat bantu adaptif memang harus terus didorong baik di tingkat regional maupun nasional. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah untuk membangun komitmen kolektif dengan membawa praktik baik regional, melihat pencapaian, tantangan, dan peluang yang ada. Ini perlu dilakukan agar kebijakan yang dibuat benar-benar menguntungkan pemenuhan alat bantu adaptif. Selanjutnya, penyediaan alat bantu adalah tanggung jawab bersama yang lintas sektor untuk memastikan kesesuaian, keterjangkauan, dan kualitas alat bantu tetap terjaga. Dengan meningkatnya kemandirian dan pemberdayaan penyandang disabilitas, beban sosial yang ditanggung oleh pemerintah berkurang.

Dari semua dinamika upaya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas terhadap alat bantu, kita juga dapat melihat praktik baik dari Provinsi DI Yogyakarta yang memiliki Peraturan Khusus tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk mengakses layanan kesehatan dan alat bantu (mencakup sekitar 50 alat bantu) serta rehabilitasi melalui Program Asuransi Kesehatan Khusus (JAMKESUS DISABILITAS) yang dimulai pada tahun 2013.


Jamkesus Disabilitas ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DI Yogyakarta dan pelaksanaannya didukung oleh berbagai pemangku kepentingan (Dinas Sosial & Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit / Spesialis, organisasi/komunitas penyandang disabilitas setempat, dan lainnya). Model inovatifnya adalah Layanan Jamkesus Terintegrasi, selain layanan reguler yang terus berjalan. Model inovatif ini telah terbukti memberikan peningkatan signifikan dalam pemanfaatan anggaran untuk alat bantu adaptif, yang berarti pemenuhan hak untuk mengakses alat bantu adaptif bagi penyandang disabilitas dan dampak positif dalam kehidupan mereka.


Selain praktik baik Jamkesus Disabilitas di Provinsi DI Yogyakarta, program "Meningkatkan Sistem dan Kebijakan untuk Memperkuat Akses Teknologi Bantu bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia di Indonesia" juga berjalan di Kabupaten Purworejo dan Provinsi Jawa Tengah. Program ini mendorong sistem yang lebih baik untuk penyediaan alat bantu. Sebuah Kelompok Kerja Penyediaan Alat Bantu (POKJA Alat Bantu) yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan (Pemerintah Kabupaten, DPO, Kelompok Lansia, dan CSR) juga telah dibentuk di Kabupaten Purworejo. Upaya yang sudah dilakukan oleh POKJA Alat Bantu di Purworejo adalah untuk menerapkan Layanan Alat Bantu Terintegrasi bagi penyandang disabilitas dan lansia dengan menggunakan mekanisme alur layanan yang berbasis bukti (data dan diagnosis medis).


Berdasarkan dinamika dan praktik baik yang disebutkan di atas, kami mengetahui dan menyadari bahwa alat bantu dan teknologinya, ketika diberikan dengan tepat sesuai kebutuhan, akan membuka peluang dan memberdayakan pengguna untuk menjadi lebih mandiri, terlibat secara aktif dalam masyarakat, dan hidup secara produktif, baik secara sosial maupun ekonomi. Semakin mandiri dan produktif penyandang disabilitas, semakin sedikit beban sosial yang harus ditanggung oleh pemerintah.


Karena merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas terhadap alat bantu adaptif, kita perlu mendorong dan bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan hal ini, dan upaya ini memerlukan keterlibatan serta kerjasama antara pemerintah, penyandang disabilitas, organisasi penyandang disabilitas, dan pemangku kepentingan lainnya. Program ini bertujuan untuk mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mewujudkan inklusi penyediaan alat bantu adaptif ke dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah (RKA: Rencana Kegiatan dan Anggaran) sebagai komitmen mereka untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Disabilitas 8/2016 dan Peraturan Daerah Disabilitas Bali 9/2015.


Sejak tahun 2021, PUSPADI Bali, bekerja sama dengan UCP Wheels for Humanity dan Annika Linden Centre, telah membentuk sebuah TASK FORCE yang terdiri dari perwakilan pemangku kepentingan, yang berperan dan bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan proses yang sukses dalam mempromosikan dan mengadvokasi keberlanjutan penyediaan alat bantu dan teknologi bantu bagi Penyandang Disabilitas di Provinsi Bali.


  1. Pemerintah sesungguhnya memiliki alokasi anggaran yang cukup besar untuk penyediaan alat bantu, namun pemahaman tentang cara penggunaannya secara tepat masih perlu ditingkatkan, mengingat pentingnya alat bantu adaptif bagi kemandirian dan produktivitas penyandang disabilitas.

  2. Penyediaan alat bantu yang tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna menyebabkan alat bantu tersebut terabaikan dan justru menciptakan lebih banyak risiko bagi kehidupan penyandang disabilitas.

  3. Penyediaan alat bantu atas dasar amal (filantropis) tidak menjamin keberlanjutan penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas, karena kebutuhan mendasar ini merupakan suatu kebutuhan seumur hidup bagi penyandang disabilitas.



Hubungi Kami

Jl. Kaliurang KM 16,5 , Dusun Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta 55584, Jawa, Indonesia

Jam buka: (Senin-Jumat) 9 pagi - 5 sore

TELP : 62 274 2861548

Telp : 62 274 2861548

Surel : ohanaorid@gmail.com

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page