Tindakan Pemerintah
(Pasal 5) Kesetaraan dan non-diskriminasi
Rekomendasi Komite
Ratifikasi Protokol Opsional terhadap Konvensi, Komite mengingat komentar umum No. 6 (2018) dan target 10.2 dan 10.3 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan merekomendasikan agar negara pihak mengadopsi langkah-langkah untuk menyelaraskan legislasi di tingkat nasional, provinsi, kota/munisipal, dan kecamatan untuk memastikan perlindungan yang komprehensif dan seragam bagi semua orang dengan disabilitas dari semua bentuk diskriminasi dan untuk memastikan hak untuk bertindak dan akses ke upaya hukum.
ⓘ Indicators
Tindakan untuk meratifikasi OP CRPD
Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD
2025
Dalam penegakan hukum pada kasus yang melibatkan penyandang disabilitas, sejumlah situasi masih memerlukan perhatian serius dari Pemerintah, terutama dalam aspek-aspek berikut:
Petugas penegak hukum (LEOs) masih menghadapi kesulitan dalam berurusan dengan penyandang disabilitas (yang terlibat dengan hukum), akibat kurangnya pelatihan dan pemberdayaan yang seragam untuk semua elemen penegakan hukum, terutama terkait etika dan metode berinteraksi dengan penyandang disabilitas.
Aksesibilitas dan akomodasi yang wajar di Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang tersebar di setiap daerah belum sepenuhnya baik dan sesuai dengan beragam jenis disabilitas. Kurangnya anggaran tetap menjadi alasan utama. Contoh di Sleman dan Bantul.
Stigma di lembaga pemerintah dan masyarakat masih kuat terkait penanganan penyandang disabilitas. Pelabelan sebagai normal/tidak normal, lengkap/tidak lengkap, beruntung/tidak beruntung, masih sering terjadi, atau bahkan pandangan stigmatis yang melihat disabilitas tidak sebagai subjek hukum atau tidak sebagai warga negara yang memiliki hak-hak hukumnya, yang mengakibatkan penyandang disabilitas terhambat dalam mengakses keadilan.

