top of page

Tindakan Pemerintah

(Pasal 7) Anak penyandang disabilitas

Rekomendasi Komite

Mengingat pernyataan bersama Komite Hak Anak dan Komite Hak Penyandang Disabilitas mengenai hak anak penyandang disabilitas (2022), Komite merekomendasikan agar negara pihak menetapkan kebijakan, mekanisme, dan proses untuk memfasilitasi partisipasi efektif anak penyandang disabilitas dalam forum anak dan dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan mereka dapat dengan bebas mengungkapkan pandangan mereka tentang semua hal yang memengaruhi mereka dengan dasar yang setara dengan anak-anak lainnya.

ⓘ Indicators

Memfasilitasi partisipasi efektif anak-anak penyandang disabilitas dalam forum anak

Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD

2025

Sejumlah peraturan telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjamin hak anak:


Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Forum Anak.


Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kabupaten/Kota Ramah Anak.


Ketidakadaan peraturan turunan/teknis yang berasal dari peraturan Menteri tentang Forum Anak, yang menegaskan bahwa anak-anak dengan disabilitas harus terlibat secara aktif dan partisipatif dari awal perencanaan hingga pelaksanaan dan bahkan evaluasi, termasuk mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas seperti SLI (Juru Bahasa Isyarat), aksesibilitas infrastruktur, dan akomodasi yang wajar.


Dalam praktiknya, situasi penyandang disabilitas saat ini dapat dilihat dari beberapa situasi, termasuk:

  • Di Ambon, HWDI Maluku mencatat bahwa dalam pertemuan Forum Anak Nasional (dalam konteks Hari Anak Nasional 2023), anak-anak dengan disabilitas diundang sebagai peserta dan penampil, tetapi tidak dilibatkan dalam diskusi atau diminta pendapatnya terkait dengan penyelenggaraan acara. Dengan demikian, anak-anak dengan disabilitas diikutsertakan, meskipun tidak sepenuhnya terlibat secara aktif dan partisipatif dari awal perancangan dan pelaksanaan kegiatan.

  • Di Kalimantan Timur, keterlibatan anak-anak dengan disabilitas dalam Forum Anak Nasional belum berkelanjutan, masih tergantung pada kebijakan para pemangku kepentingan.

  • Di Yogyakarta, komunitas CP (Cerebral Palsy) diundang untuk menghadiri Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan); tetapi karena ini adalah kegiatan pertama, tidak ada yang bersedia hadir. Karena usia anak-anak, anak-anak CP fokus pada terapi dan tidak ada yang dapat mewakili CP pada usia anak.

  • Secara umum, belum ada upaya penyesuaian inklusif antara anak-anak penyandang disabilitas dan non-disabilitas, dan tidak ada interaksi yang cukup antara anak-anak penyandang disabilitas dan non-disabilitas.

  • Tidak ada AYL (Batas Usia-Muda) untuk anak-anak dengan disabilitas intelektual (anak-anak dengan sindrom Down yang tidak dapat lagi berpartisipasi dalam forum anak, karena Peraturan Menteri WECP No. 1/2022 tidak mengatur AYL).


Hubungi Kami

Jl. Kaliurang KM 16,5 , Dusun Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta 55584, Jawa, Indonesia

Jam buka: (Senin-Jumat) 9 pagi - 5 sore

TELP : 62 274 2861548

Telp : 62 274 2861548

Surel : ohanaorid@gmail.com

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page