Tindakan Pemerintah
(Pasal 8) Peningkatan Kesadaran
Rekomendasi Komite
Mengadopsi strategi nasional untuk meningkatkan kesadaran di seluruh masyarakat, khususnya di kalangan penyandang disabilitas, orang tua dan keluarga mereka, kelompok profesi, dan pejabat pemerintah di semua tingkatan, mengenai hak dan martabat penyandang disabilitas guna memerangi stereotip, prasangka, dan praktik-praktik berbahaya dalam semua aspek kehidupan.
ⓘ Indicators
Strategi peningkatan kesadaran publik dan juga Partisipasi Organisasi Penyandang Disabilitas (DPO) dalam peningkatan kesadaran.
Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD
2025
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2019 yang menguatkan Rencana Induk Nasional Penyandang Disabilitas (RIPD) di dalamnya. Peraturan Pemerintah ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD).
Menurut catatan Organisasi Penyandang Disabilitas (DPO), khususnya di daerah, dalam 4 tahun sejak diterbitkannya RAN PD, belum terlihat dampak yang signifikan di daerah, terutama di luar Jawa. Dalam situasi yang sama, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di daerah masih bingung bagaimana menyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) dan mengimplementasikannya. Ada desakan kuat untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pemerintah daerah dan pusat.
Partisipasi dalam Pelaksanaan Program dan Kebijakan
Organisasi Penyandang Disabilitas memandang keterlibatan penyandang disabilitas masih sangat kurang dan terbatas, terutama di tingkat daerah. Keterlibatan dan partisipasi masih dalam konteks pelaksanaan program, dan belum sepenuhnya bermakna, dimulai dari perencanaan daerah, perumusan kebijakan atau regulasi, implementasi, hingga evaluasi.
Salah satu faktor penyebabnya adalah terkait dengan perubahan struktur dan mutasi personel di daerah, yang menyebabkan koordinasi pelaksanaan program ini menjadi sulit/minim dan berubah-ubah. Personel atau pejabat baru seringkali tidak memahami bagaimana seharusnya melibatkan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemerintahan.
Penguatan langkah-langkah untuk konsultasi yang erat dan partisipasi aktif Organisasi Penyandang Disabilitas (DPO), termasuk organisasi orang yang terdampak kusta dan anak-anak dengan disabilitas, diperlukan dalam merancang, mengembangkan, dan menyelenggarakan program peningkatan kesadaran mengenai hak dan martabat penyandang disabilitas.
Terkait dengan peningkatan konsultasi dan partisipasi, Organisasi Penyandang Disabilitas mencatat bahwa belum ada perubahan signifikan dalam aspek kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Lebih lanjut, dalam praktiknya, terdapat kurangnya keterlibatan organisasi penyandang disabilitas, ruang yang dapat diakses (aksesibilitas) belum tersedia di semua lini/sektor, dan perspektif yang keliru dari masyarakat dan pemerintah menyebabkan non-partisipasi penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan.

