Tindakan Pemerintah
(Pasal 8) Peningkatan Kesadaran
Rekomendasi Komite
Mengadopsi strategi nasional untuk meningkatkan kesadaran di seluruh masyarakat, khususnya di kalangan penyandang disabilitas, orang tua dan keluarga mereka, kelompok profesi, dan pejabat pemerintah di semua tingkatan, mengenai hak dan martabat penyandang disabilitas guna memerangi stereotip, prasangka, dan praktik-praktik berbahaya dalam semua aspek kehidupan.
ⓘ Indicators
Strategi peningkatan kesadaran publik dan juga Partisipasi Organisasi Penyandang Disabilitas (DPO) dalam peningkatan kesadaran.
Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD
2025
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2019 yang menguatkan Rencana Induk Nasional Penyandang Disabilitas (RIPD) di dalamnya. Peraturan Pemerintah ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD).
Menurut catatan Organisasi Penyandang Disabilitas (DPO), khususnya di daerah, dalam 4 tahun sejak diterbitkannya RAN PD, belum terlihat dampak yang signifikan di daerah, terutama di luar Jawa. Dalam situasi yang sama, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di daerah masih bingung bagaimana menyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) dan mengimplementasikannya. Ada desakan kuat untuk meningkatkan kesadaran

