top of page

Tindakan Pemerintah

(Pasal 28) Standar hidup yang memadai dan perlindungan sosial

Rekomendasi Komite

Mengingat hubungan antara pasal 28 Konvensi dan target 10.2 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Komite merekomendasikan agar Negara Pihak:

  • Kembangkan strategi perlindungan sosial dan pengurangan kemiskinan yang menargetkan penyandang disabilitas;

  • Dirikan skema perlindungan sosial universal untuk memastikan standar hidup yang layak bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui sistem kompensasi dalam bentuk tunjangan untuk menutupi biaya terkait disabilitas;

  • Integrasikan perspektif disabilitas ke dalam program untuk mempromosikan standar hidup yang layak, khususnya program untuk meningkatkan akses ke perumahan publik bagi penyandang disabilitas, termasuk bagi mereka yang ingin meninggalkan lembaga.

ⓘ Indicators

Strategi Perlindungan Sosial dan Pengurangan Kemiskinan; Kompensasi dan Tunjangan sebagai Perlindungan Sosial; dan akses terhadap Perumahan.

Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD

2025

Program bantuan sosial hanya untuk orang miskin dengan disabilitas. Misalnya, dalam sebuah keluarga dengan seorang janda yang memilih untuk tidak bekerja karena dia merawat anaknya yang memiliki disabilitas, hanya satu orang dalam keluarga yang menerima bantuan, baik ibunya atau anak dengan disabilitas tersebut. Namun, kepala keluarga perempuan dan anak-anak dengan disabilitas keduanya rentan.


Hubungi Kami

Jl. Kaliurang KM 16,5 , Dusun Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta 55584, Jawa, Indonesia

Jam buka: (Senin-Jumat) 9 pagi - 5 sore

TELP : 62 274 2861548

Telp : 62 274 2861548

Surel : ohanaorid@gmail.com

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page