Tindakan Pemerintah
(Pasal 28) Standar hidup yang memadai dan perlindungan sosial
Rekomendasi Komite
Mengingat hubungan antara pasal 28 Konvensi dan target 10.2 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Komite merekomendasikan agar Negara Pihak:
Kembangkan strategi perlindungan sosial dan pengurangan kemiskinan yang menargetkan penyandang disabilitas;
Dirikan skema perlindungan sosial universal untuk memastikan standar hidup yang layak bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui sistem kompensasi dalam bentuk tunjangan untuk menutupi biaya terkait disabilitas;
Integrasikan perspektif disabilitas ke dalam program untuk mempromosikan standar hidup yang layak, khususnya program untuk meningkatkan akses ke perumahan publik bagi penyandang disabilitas, termasuk bagi mereka yang ingin meninggalkan lembaga.
ⓘ Indicators
Strategi Perlindungan Sosial dan Pengurangan Kemiskinan; Kompensasi dan Tunjangan sebagai Perlindungan Sosial; dan akses terhadap Perumahan.
Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD
2025
Program bantuan sosial hanya untuk orang miskin dengan disabilitas. Misalnya, dalam sebuah keluarga dengan seorang janda yang memilih untuk tidak bekerja karena dia merawat anaknya yang memiliki disabilitas, hanya satu orang dalam keluarga yang menerima bantuan, baik ibunya atau anak dengan disabilitas tersebut. Namun, kepala keluarga perempuan dan anak-anak dengan disabilitas keduanya rentan.

