Tindakan Pemerintah
(Pasal 1-4) Prinsip-prinsip umum dan kewajiban-kewajiban
Rekomendasi Komite
Untuk mencabut atau mengubah pasal-pasal dalam undang-undang dan kebijakan yang menggunakan konsep dan terminologi yang merendahkan bagi penyandang disabilitas, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), khususnya istilah "Penyandang Cacat" (Disabled Person/Crippled Person)
(2022)
ⓘ Indicators
Upaya dan Langkah-Langkah yang Diambil oleh Pemerintah untuk Menghilangkan Kebijakan Diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas (Berdasarkan Indikator Pengukuran pada tahun 2022)
Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD
2025
In 2025
Pada tahun 2025 tidak ada kemajuan signifikan terkait penguatan regulasi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia sebagaimana direkomendasikan oleh Komite CRPD pada tahun 2022, terutama mengenai harmonisasi kebijakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Namun, terdapat kebijakan afirmatif dan sektoral yang dapat dicatat dalam aspek-aspek berikut:
Kebijakan dan regulasi di bidang penegakan hukum
Pengesahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pemerintah Indonesia terus melakukan pemantauan terhadap lembaga/panti-panti melalui Kelompok Kerja P5HAM (Pokja P5HAM), meskipun secara praktis pemantauan tersebut belum mampu menjangkau banyak lembaga di seluruh wilayah Indonesia. Kelompok Kerja P5HAM baru memulai upaya penguatan standar dan kebijakan yang pada akhirnya akan digunakan untuk memantau lembaga-lembaga ini secara lebih sistematis. Meskipun demikian, dukungan dari berbagai pihak (dalam Kelompok Kerja P5HAM) harus terus ditingkatkan agar skema kerja Kelompok Kerja P5HAM lebih efektif dan mengatasi masalah yang dihadapi oleh penyandang disabilitas psikososial yang tinggal di lembaga-lembaga tersebut.

