top of page

Tindakan Pemerintah

(Pasal 6) Perempuan Disabilitas

Rekomendasi Komite

Mengingat komentar umum No. 3 (2016) tentang perempuan dan gadis dengan disabilitas, serta Tujuan 5 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Komite merekomendasikan agar Negara pihak:

  • Mencabut atau mengubah undang-undang yang mendiskriminasi perempuan dengan disabilitas, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (3) dan (7) mengenai ASI Eksklusif;

  • Memasukkan hak-hak perempuan dan gadis dengan disabilitas dalam undang-undang dan kebijakan yang terkait dengan gender, serta menyisipkan perspektif gender dalam undang-undang dan kebijakan yang terkait dengan disabilitas, melalui konsultasi yang erat dan keterlibatan aktif perempuan dan gadis dengan disabilitas;

  • Menyertakan analisis interseksional untuk perempuan dan gadis dengan disabilitas, termasuk mereka yang berasal dari kelompok minoritas adat, etnis, dan agama serta daerah pedesaan dan pulau-pulau terpencil, di semua bidang kebijakan, termasuk pendidikan, keluarga, pekerjaan, keadilan, dan kesehatan.

ⓘ Indicators

Komite merekomendasikan agar Negara Pihak mencabut atau mengubah undang-undang yang diskriminatif (seperti UU Perkawinan dan Perda ASI Eksklusif Lampung), mengarusutamakan hak dan perspektif gender perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas dalam semua legislasi dan kebijakan terkait, dan memasukkan analisis interseksional di seluruh bidang kebijakan (pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dll.) dengan melibatkan secara aktif perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas.

Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD

2025

Salah satu kemajuan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia adalah pengesahan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/UU TPKS), yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum.


Namun, tantangan masih ada dalam perlindungan perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Dalam beberapa catatan oleh organisasi disabilitas, misalnya, di Nusa Tenggara Barat, terutama di Sumba Timur, kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas terjadi pada akhir tahun 2023, di mana 3 perempuan menjadi korban, tetapi kasus-kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Laporan yang disampaikan oleh keluarga kepada Dinas Sosial kemudian tidak ditindaklanjuti untuk penegakan hukum dan hanya berhenti pada bantuan psikologis yang diberikan oleh Dinas.


Di Bandung, pada tahun 2023, 1 kasus pelecehan seksual yang dilaporkan tidak ditindaklanjuti karena intimidasi dari keluarga pelaku terhadap keluarga korban. Keluarga korban merasa tidak berdaya, dan kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai dan ditutup.


Ada praktik baik di mana kasus kekerasan seksual diselesaikan secara hukum oleh penegak hukum. Kasus kekerasan seksual ini terjadi di Ambon, melibatkan seorang penyandang disabilitas intelektual ringan, yang bekerja sebagai pencuci laundry, dan menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya. Kekerasan seksual ini terjadi pada Hari Tahun Baru 2024 di dekat area laundry umum (di sungai) ketika sepi. Pelaku kemudian memberikan uang (Rp. 3.000) kepada korban, meskipun korban merobek uang tersebut. Keluarga, setelah mengetahui, membawa pelaku laki-laki ke polisi. HWDI Ambon/Maluku memberikan bantuan untuk kasus ini kepada polisi dan menjelaskan bahwa korban adalah penyandang disabilitas, tidak bersekolah, dan buta huruf. Pelaku kemudian diadili dan dijatuhi hukuman 8 tahun. Namun, setelah pelaku dijatuhi hukuman, korban tidak menerima layanan pemulihan dari dampak kekerasan seksual yang dialami.



NTB (Nusa Tenggara Barat) melakukan survei mengenai layanan kesehatan reproduksi untuk perempuan penyandang disabilitas, berusia 12 hingga 24 tahun, pada tahun 2023.


Hubungi Kami

Jl. Kaliurang KM 16,5 , Dusun Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta 55584, Jawa, Indonesia

Jam buka: (Senin-Jumat) 9 pagi - 5 sore

TELP : 62 274 2861548

Telp : 62 274 2861548

Surel : ohanaorid@gmail.com

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page