top of page

Tindakan Pemerintah

(Pasal 29) Partisipasi dalam kehidupan politik dan publik

Rekomendasi Komite

Komite merekomendasikan agar Negara Pihak:

  • Melaksanakan langkah-langkah spesifik untuk memastikan kesetaraan dan partisipasi kelompok orang dengan disabilitas yang kurang terwakili, termasuk orang tuli, orang dengan disabilitas intelektual, orang dengan disabilitas psikosial, orang tuli-buta, dan perempuan dengan disabilitas;

  • Memastikan bahwa tempat pemungutan suara, prosedur pemilihan dan suara, fasilitas, serta materi pemilihan online atau cetak dapat diakses oleh semua orang dengan disabilitas;

  • Mengembangkan informasi dan pelatihan untuk petugas pemilu untuk memastikan respons yang tepat terhadap kebutuhan aksesibilitas orang dengan disabilitas.

ⓘ Indicators

Kesetaraan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas (PD); pemilu yang Aksesibel; dan Informasi dan Pelatihan bagi Petugas Pemilu.

Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD

2024
  • Banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih tidak aksesibel, (biasanya di pendopo [aula terbuka], atau balai lingkungan yang lantainya bertingkat dan licin);

  • Petugas Tempat Pemungutan Suara sering kali tidak memahami alat bantu coblos tunanetra untuk penyandang tunanetra.


Hubungi Kami

Jl. Kaliurang KM 16,5 , Dusun Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta 55584, Jawa, Indonesia

Jam buka: (Senin-Jumat) 9 pagi - 5 sore

TELP : 62 274 2861548

Telp : 62 274 2861548

Surel : ohanaorid@gmail.com

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page