top of page

Tindakan Pemerintah

(Pasal 14) Kebebasan dan keamanan pribadi

Rekomendasi Komite

Komite mengingat pedoman mengenai hak atas kebebasan dan keamanan bagi orang dengan disabilitas dan merekomendasikan agar Negara Pihak mencabut semua ketentuan yang memungkinkan pencabutan kebebasan berdasarkan kecacatan, termasuk dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Mental, serta ketentuan dan praktik di tingkat provinsi dan kabupaten.


Kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan (Pasal 15)

Komite merekomendasikan agar Negara Pihak:

  • Melarang penggunaan rantai, isolasi, dan semua bentuk pengekangan di semua lingkungan, termasuk dalam keluarga dan di lembaga perawatan sosial, serta mengembangkan dan mempromosikan dukungan dan layanan kesehatan mental berbasis komunitas yang tidak memaksa;

ⓘ Indicators

Penggunaan pasung, isolasi, dan pengekangan

Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD

2025

Tidak ada data tersedia


Hubungi Kami

Jalan Harjobinangun RT 03 RW 16, Ngawen, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55582 - Lihat di Google Maps

Office Telp : +62-821-4721-7216

Email: ohanaorid@gmail.com

www.ohanaindonesia.org

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page