Tindakan Pemerintah
(Pasal 14) Kebebasan dan keamanan pribadi
Rekomendasi Komite
Komite mengingat pedoman mengenai hak atas kebebasan dan keamanan bagi orang dengan disabilitas dan merekomendasikan agar Negara Pihak mencabut semua ketentuan yang memungkinkan pencabutan kebebasan berdasarkan kecacatan, termasuk dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Mental, serta ketentuan dan praktik di tingkat provinsi dan kabupaten.
Kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan (Pasal 15)
Komite merekomendasikan agar Negara Pihak:
Melarang penggunaan rantai, isolasi, dan semua bentuk pengekangan di semua lingkungan, termasuk dalam keluarga dan di lembaga perawatan sosial, serta mengembangkan dan mempromosikan dukungan dan layanan kesehatan mental berbasis komunitas yang tidak memaksa;
ⓘ Indicators
Penggunaan pasung, isolasi, dan pengekangan
Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD
2025
Tidak ada data tersedia

