Tindakan Pemerintah
(Pasal 18) Kebebasan bergerak dan kewarganegaraan
Rekomendasi Komite
Komite merekomendasikan agar Negara Pihak memastikan akses ke dokumen kewarganegaraan, termasuk dokumen identitas dan dokumen catatan sipil bagi penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas adat, untuk memastikan mereka dapat memperoleh kartu identitas pribadi dan kartu keluarga.
ⓘ Indicators
Akses ke dokumen kewarganegaraan
Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD
2025
Tidak ada regulasi yang jelas mengenai data disabilitas yang terintegrasi dan terpisah.
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No. 5 Tahun 2022 tentang …. Pasal 83
Pemerintah Daerah memfasilitasi pengumpulan dan pembaruan data terpisah mengenai Penyandang Disabilitas di Daerah dalam pelaksanaan pendaftaran penduduk.
Pengumpulan data yang dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk memperoleh data yang akurat mengenai jumlah dan jenis Penyandang Disabilitas di Daerah.
Pembaruan data yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun.
Fasilitasi pengumpulan data dan pembaruan data yang dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang sosial, dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait.
Pengumpulan data yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) No. 24 Tahun 2013 Pencatatan jenis disabilitas menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 109 Tahun 2019.
Formulir 3.01, Badan Pusat Statistik (Dukcapil), jenis disabilitas (istilah tuli, gangguan bicara, buta, dll.) (masih mengacu pada UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat).
Pada Formulir 1.01 (Data Keluarga), no. 29. Penyandang Cacat; 1. Disabilitas fisik, 2. Disabilitas visual/buta, 3. Disabilitas pendengaran/bicara, 4. Disabilitas mental/psikiatri, 5. Disabilitas fisik dan mental, 6. Disabilitas lainnya.
Pada Formulir 1.08 (Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia), Data Pribadi No. 9 masih mengacu pada Penyandang Cacat
Beberapa catatan terkait pengumpulan data identitas oleh Pemerintah antara lain:
Walaupun Undang-Undang Disabilitas mengamanatkan pengumpulan data disabilitas kepada Kementerian Sosial (Kemensos), kewenangan Kemensos terbatas hanya pada disabilitas yang dikategorikan sebagai Penyandang yang Memerlukan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sementara disabilitas non-PPKS tidak dicatat di Kemensos.
Instansi lain yang secara implisit diamanatkan oleh Undang-Undang Disabilitas adalah Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Meskipun demikian, kedua instansi tersebut juga belum memiliki data yang komprehensif mengenai jenis dan variasi disabilitas. Data yang diperoleh oleh Dukcapil berasal dari laporan publik. Sementara itu, data yang diperoleh oleh BPS berasal dari data sensus penduduk yang dilakukan sekali setiap 10 tahun.
Petugas sensus Regsosek (Pendaftaran Sosial Ekonomi) tidak memahami set pertanyaan pendek Washington Group.
Terjadi dari keluarga penyandang disabilitas, akibat stigma negatif masyarakat terhadap penyandang disabilitas, banyak keluarga penyandang disabilitas yang tidak ingin mencatat anggota keluarga mereka yang memiliki disabilitas karena merasa malu memiliki anggota keluarga dengan disabilitas atau alasan lainnya.
Petugas pengumpulan data yang kurang memahami variasi, jenis, dan derajat disabilitas.
Banyak penyandang disabilitas yang masih belum memiliki dokumen administrasi kependudukan.
Jika kolom diisi dengan "disabilitas lainnya," itu akan mengakibatkan layanan yang suboptimal.

