top of page

Tindakan Pemerintah

(Pasal 13) Akses terhadap keadilan

Rekomendasi Komite

Komite mengingatkan kembali Prinsip dan Pedoman Internasional tentang Akses terhadap Keadilan bagi Penyandang Disabilitas, dan menargetkan 16.3 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan merekomendasikan agar Negara Pihak:

  • Mengadopsi rencana aksi mengenai akses keadilan bagi penyandang disabilitas, termasuk langkah-langkah untuk menghilangkan hambatan fisik dan sikap terhadap semua fasilitas peradilan dan untuk menerapkan langkah-langkah hukum, administratif, dan peradilan yang diperlukan demi partisipasi efektif penyandang disabilitas di semua tahapan proses peradilan;

  • Melakukan penyesuaian prosedural dan sesuai usia, termasuk penyediaan individual, untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dalam semua aspek proses hukum;

  • Memastikan akses terhadap sarana informasi dan komunikasi alternatif dan augmentatif untuk digunakan selama proses hukum, seperti Braille, bahasa isyarat, Easy Read , dan transkripsi audio dan video;

  • Memperkuat pelatihan Konvensi bagi pejabat penegak hukum dan keadilan, termasuk di daerah pedesaan dan pulau-pulau terpencil.

ⓘ Indicators

Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk akses terhadap keadilan dan penghapusan hambatan akses Informasi dan Komunikasi di sektor peradilan, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum.

Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD

2025

Belum ada perkembangan


Hubungi Kami

Jl. Kaliurang KM 16,5 , Dusun Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta 55584, Jawa, Indonesia

Jam buka: (Senin-Jumat) 9 pagi - 5 sore

TELP : 62 274 2861548

Telp : 62 274 2861548

Surel : ohanaorid@gmail.com

Contact Us

Thanks for submitting!

© 2023 Ohana Indonesia

bottom of page