Tindakan Pemerintah
(Pasal 13) Akses terhadap keadilan
Rekomendasi Komite
Komite mengingatkan kembali Prinsip dan Pedoman Internasional tentang Akses terhadap Keadilan bagi Penyandang Disabilitas, dan menargetkan 16.3 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan merekomendasikan agar Negara Pihak:
Mengadopsi rencana aksi mengenai akses keadilan bagi penyandang disabilitas, termasuk langkah-langkah untuk menghilangkan hambatan fisik dan sikap terhadap semua fasilitas peradilan dan untuk menerapkan langkah-langkah hukum, administratif, dan peradilan yang diperlukan demi partisipasi efektif penyandang disabilitas di semua tahapan proses peradilan;
Melakukan penyesuaian prosedural dan sesuai usia, termasuk penyediaan individual, untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dalam semua aspek proses hukum;
Memastikan akses terhadap sarana informasi dan komunikasi alternatif dan augmentatif untuk digunakan selama proses hukum, seperti Braille, bahasa isyarat, Easy Read , dan transkripsi audio dan video;
Memperkuat pelatihan Konvensi bagi pejabat penegak hukum dan keadilan, termasuk di daerah pedesaan dan pulau-pulau terpencil.
ⓘ Indicators
Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk akses terhadap keadilan dan penghapusan hambatan akses Informasi dan Komunikasi di sektor peradilan, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum.
Perkembangan Implementasi Rekomendasi CRPD
2025
Belum ada perkembangan

