
Ohana Law Center
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini bertujuan untuk menjamin hak asasi penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi secara setara, hidup mandiri, serta terbebas dari diskriminasi dan isolasi. Setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk akses terhadap keadilan.
Oleh karena itu, sejak tahun 2022, OHANA menginisiasi OHANA Law Center (OLC) untuk mendukung pemenuhan hak-hak ini. Dengan dukungan dari Women’s Fund Asia (WFA), OHANA terus memperkuat hak perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas dalam upaya menghapus segala bentuk kekerasan. Bekerja sama dengan PERADI Sleman Yogyakarta, OHANA membentuk kelompok perwakilan komunitas lokal yang berperan dalam advokasi hak penyandang disabilitas serta pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender.
Kelompok ini dikenal sebagai paralegal, yang terdiri dari perempuan dengan disabilitas dan orang tua yang memiliki anak dengan disabilitas. Mereka mendapatkan pelatihan hukum agar dapat mendampingi dan mendukung korban kekerasan, terutama perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas.
Lebih lanjut, OHANA Legal Center (OLC) bekerja sama dengan PERADI Sleman untuk menyediakan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas yang menjadi korban kekerasan di Provinsi Yogyakarta. Melalui inisiatif ini, OHANA berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas memiliki akses terhadap keadilan serta perlindungan hukum yang layak.